nasionaljurnalis.com,Kolaka —
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka mendesak Inspektorat Daerah Kolaka segera memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) atas dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan proyek dan praktik nepotisme yang melibatkan keluarganya sendiri.
Bup. DPD LIRA Kolaka, Amir, menegaskan bahwa hasil pemantauan dan investigasi di lapangan menunjukkan adanya sejumlah proyek di bawah Dinas PKP yang tidak memenuhi spesifikasi teknis serta terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan dan manipulasi laporan pelaksanaan proyek.
Selain itu, diduga Kepala Dinas PKP berkonspirasi dengan puteranya sendiri dalam pembagian dan pengaturan proyek di lingkungan dinas tersebut, baik secara langsung maupun melalui rekanan tertentu yang diarahkan.
“Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan. Lebih parah lagi, ada indikasi kuat praktik nepotisme yang terstruktur. Kami tidak akan diam melihat pejabat daerah bermain proyek dengan keluarganya sendiri,” tegas Amir, Senin (…/10/2025).
Menurut LSM LIRA, tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001), khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Amir juga menegaskan bahwa laporan resmi yang telah disampaikan ke Inspektorat telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga tidak ada alasan hukum bagi Inspektorat untuk menunda pemeriksaan atau meminta bukti tambahan.
Menurutnya, indikasi dan dasar hukum sudah sangat jelas untuk dilakukan audit investigatif dan klarifikasi pejabat terkait.
“Kami tidak ingin alasan klasik seperti ‘kurang bukti awal’ dijadikan tameng untuk menunda tindakan. Laporan ini sudah sah, jelas, dan bisa langsung ditindaklanjuti,” tambahnya.
LSM LIRA meminta agar Bupati Kolaka, DPRD Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka, dan Polres Kolaka turut mengawasi proses pemeriksaan tersebut agar transparan dan tidak ada intervensi.
“Kalau Kadis seperti ini dibiarkan, itu artinya pemerintah daerah ikut membiarkan praktik KKN tumbuh subur di Kolaka,” tutup Amir.
Hingga berita ini dinaikkan, tidak ada klarifikasi dari Kepala Dinas PKP Kab.Kolaka, meski pihak media sudah mencoba menghubungi melalui Whatsapp.
Apriyanto