
Subulussalam Aceh, Medianasionaljurnalis.com. Salah satu perwakilan masyarakat kota Subulussalam Aceh, Ustad Soleh. Rabu 8 Oktober 2025, meminta kepada pemerintah Kota Subulussalam dan (APH) aparat penegak hukum Kepolisian kota Subulussalam untuk mengambil langkah serius dalam memberantas Maraknya segala bentuk judi terutama judi online Sesuai Qanun Aceh No 6 tahun 2014 pasal 8 yang mengatur tentang hukum jinayat di Aceh tentang maisir perjudian guna melindungi generasi muda dari risiko mental dan sosial.
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan menyeluruh dalam membasmi praktik judi. Fenomena ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan mental generasi masa depan kita,”kata Ustad Soleh
Menurutnya, maraknya berbagai judi terutama judi online telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan, termasuk meningkatnya kasus perceraian dan tindak kriminal di tengah-tengah masyarakat.
Soleh mengatakan, dibutuhkan kampanye yang lebih kuat untuk menyadarkan masyarakat dari bahaya bermacam judi terutama judi online.
“Kita harus bersama-sama melawan judi online ini dengan mengedukasi dan mengkampanyekan bahayanya di berbagai platform, mulai dari mimbar-mimbar hingga lingkungan pendidikan dan tempat umum,” Ujarnya .
Pemerintah dan APH diminta untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan razia secara rutin terhadap lokasi-lokasi yang diduga dijadikan tempat judi
“Harapannya, generasi muda kita di kota Subulussalam Aceh, dapat terbebas dari pengaruh dari segala bentuk judi yang semakin memprihatinkan ini,” demikian ujar Ustad Soleh saat dikonfirmasi awak media
Kaperwil Aceh. M.Yantoro







