BANTEN  

Pejabat Bungkam, Warga Desa Ngringo RT 005 Karanganyar Keluhkan Limbah Sampah

Pewarta Bintarto

Nasionaljurnalis.com Karanganyar, Kamis 9 Oktober 2025

Warga Perumahan V UNS, Desa Ngringo RT 05 RW 23, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, mengeluhkan adanya pembuangan sampah yang berada tidak jauh dari area pemukiman. Lokasi pembuangan tersebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga dan telah menimbulkan bau tak sedap serta potensi gangguan kesehatan.

Menanggapi hal ini, Pengurus Ormas Barisan Indonesia (Barindo) Kabupaten Karanganyar, Tukino Muhadi, menyayangkan kurangnya perhatian dari pemerintah setempat terhadap permasalahan lingkungan tersebut.

“Penumpukan sampah yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari pemukiman warga tentu berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Apalagi, setiap malam sampah-sampah itu dibakar, sehingga menimbulkan asap dan bau yang sangat mengganggu,” ujar Tukino saat ditemui awak media dalam audiensi bersama warga RT 005.

Baca juga artikel beritanya  Diklat Jurnalistik Go to School SWI digelar di Pesantren Technopreneur As Shofa

Tukino menegaskan bahwa pemerintah desa maupun pemerintah daerah seharusnya menunjukkan kepedulian terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Warga RT 005 RW 23 Desa Ngringo bahkan telah meminta bantuan kepada Ormas Barindo agar turut memperjuangkan aspirasi mereka. Menurut Tukino, tindakan pembiaran terhadap aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah ini bertentangan dengan berbagai regulasi lingkungan hidup, antara lain:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan

Baca juga artikel beritanya  Membangun Karakter Generasi Muda Indonesia Yang Merdeka Dalam Bingkai Etika, Moral & Akhlak Yang Mulia

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No.6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lebih lanjut, Tukino juga mengacu pada Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan pasal 98, 104, dan 60 dalam undang-undang tersebut, pelaku pembuangan sampah sembarangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana minimal tiga tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar, bahkan bisa meningkat menjadi lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca juga artikel beritanya  Baznas dan MUI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina Melalui Jalur Mesir

“Kami mendesak Bupati Karanganyar, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Satpol PP segera turun tangan dan menutup kegiatan pembuangan sampah tersebut. Ini jelas sudah berdampak pada kesehatan warga akibat bau limbah yang tidak sehat,” tegas Tukino.

Sebelumnya, warga telah melaporkan permasalahan ini ke Pemerintah Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, hingga ke Dinas Lingkungan Hidup sejak Mei 2025. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret dari pihak berwenang.

“Kami sudah melapor sejak bulan Mei, tetapi sampai hari ini tidak ada tindakan nyata,” ungkap salah satu warga,

Bintarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *