nasionaljurnalis.com,Kolaka —
Dewan Pimpinan Daerah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka secara resmi melayangkan surat kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, yang berisi rekomendasi penghentian sementara pekerjaan pembangunan Museum Daerah di kawasan Museum dan Taman Budaya Kabupaten Kolaka.
Surat bernomor 093.3/DPD/LSM-LIRA/K/X/2025 tersebut disertai satu berkas dokumentasi lapangan hasil pemantauan Tim Investigasi LIRA Kolaka. Dalam hasil pengawasan itu, ditemukan adanya sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen perencanaan dan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bup. DPD LIRA Kolaka, Amir, menjelaskan bahwa proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,855 miliar dan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender itu dikerjakan oleh CV Reffalindo. Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, terdapat beberapa temuan penting, antara lain:
1. Tidak adanya respon dari pihak CV Reffalindo terhadap surat permintaan salinan gambar teknis pekerjaan dari DPD LSM LIRA, yang menimbulkan dugaan adanya ketertutupan informasi publik serta potensi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan.
2. Material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar mutu, khususnya pasir yang tidak bersertifikat atau tidak diuji melalui laboratorium sesuai ketentuan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.
3. Kualitas pekerjaan pondasi dinilai meragukan dari sisi dimensi dan kedalaman, yang dapat berdampak langsung terhadap kekuatan struktur bangunan.
Amir menegaskan, “Langkah ini bukan untuk menghambat proyek, tapi untuk memastikan bahwa uang rakyat yang digunakan melalui APBD benar-benar dikelola secara transparan dan sesuai aturan. Kami hanya ingin pembangunan ini kuat, aman, dan bisa dipertanggungjawabkan.”
Dalam suratnya, LSM LIRA Kolaka juga meminta agar:
1. PPTK merekomendasikan kepada PPK untuk menghentikan sementara pekerjaan hingga dilakukan evaluasi teknis dan administratif secara menyeluruh.
2. Dilakukan pemeriksaan lapangan bersama tim independen, termasuk unsur Inspektorat, guna memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak, RAB, dan progres lapangan.
3. Menunda pembayaran termin berikutnya sampai hasil evaluasi menyatakan seluruh pekerjaan memenuhi ketentuan teknis dan administratif.
LIRA menilai, tindakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian negara, menjaga akuntabilitas penggunaan APBD, serta memastikan integritas proyek publik di Kabupaten Kolaka.
“Kami berharap Pemda Kolaka, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bersikap terbuka dan segera melakukan evaluasi bersama agar proyek ini tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian negara di kemudian hari,” tambah Amir.
LSM LIRA Kolaka juga menyampaikan tembusan surat tersebut kepada Bupati Kolaka, Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik.
Red***