Blog  

LIRA Desak Penuntasan Kasus Mangkraknya Program Tebu Rp 6,62 Miliar di Desa Anawua, Toari

nasionaljurnalis.com, Kolaka – DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus mangkraknya Program Pengembangan Tanaman Tebu Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan di Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka dengan nilai anggaran mencapai Rp 6,62 miliar melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.15/10/25.

Program yang seharusnya menjadi proyek percontohan pengembangan komoditas tebu di wilayah Kolaka tersebut gagal total dan meninggalkan banyak persoalan, termasuk hilangnya aset negara berupa dua unit dump truk dan satu unit traktor yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut.

Bup. DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan menerima banyak laporan masyarakat terkait keberadaan dua kendaraan program yang diduga masih beroperasi di wilayah Kecamatan Toari namun tidak lagi digunakan untuk kegiatan pertanian, melainkan dikelola oleh oknum pelaksana program untuk kepentingan pribadi.

Baca juga artikel beritanya  PANEN RAYA JAGUNG DALAM MENDUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN , DINAS PERTANIAN GAYO LUES

“Satu unit dump truk memang sudah dikembalikan ke Dinas Perkebunan Provinsi Sultra pada tahun 2018, tapi satu unit lagi bersama satu unit traktor sampai sekarang tidak jelas keberadaannya. Dari keterangan warga, kendaraan itu masih beraktivitas tapi sudah dipoles dan dimodifikasi sehingga sulit dikenali,” ungkap Amir.

LSM LIRA menilai kondisi ini menunjukkan dugaan kuat penyalahgunaan aset negara dan kelalaian dalam pengawasan internal dinas terkait. Padahal, program senilai miliaran rupiah tersebut bersumber dari uang rakyat yang seharusnya memberi manfaat bagi petani dan masyarakat Toari.

Baca juga artikel beritanya  K4 Desak BPR Bahteramas Kolaka Kembalikan Dana Penyertaan modal 100 Desa

Amir menambahkan, laporan resmi mengenai kasus ini sebenarnya sudah pernah disampaikan ke pihak Polda Sulawesi Tenggara, namun hingga kini proses penanganannya dinilai molor tanpa kejelasan, dengan alasan adanya pergantian pejabat di instansi terkait sehingga banyak yang tidak mengetahui duduk persoalannya.

“Kami minta aparat penegak hukum melanjutkan proses penyelidikan dengan fokus pada aktor lapangan pelaksana program. Jangan biarkan kasus ini hilang begitu saja karena perubahan pejabat. Aset negara harus kembali, dan oknum yang menyalahgunakannya harus bertanggung jawab,” tegas Amir.

Baca juga artikel beritanya  Wamendikdasmen Fajar Membangkitkan Gelora Pendidikan di Sumatera Barat

DPD LSM LIRA Kolaka juga telah melayangkan surat resmi ke Dinas Perkebunan Provinsi Sultra untuk meminta klarifikasi dan penelusuran aset tersebut, dengan tembusan ke Inspektorat, BPKP, Kejati, dan Ombudsman.

Langkah ini, menurut LIRA, merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran publik dan penyelamatan aset negara di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Kolaka.

“LSM LIRA akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada lagi program ratusan juta atau miliaran rupiah yang mangkrak tanpa hasil dan meninggalkan jejak korupsi,” tutup Amir.

Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *