Tasikmalaya.Medianasionaljurnalis.Com – Mobil Box L300 dan Box Engkel dimodifikasi menjadi armada penyedot BBM Jenis Solar disebuah SPBU 34.46115.di Jalan Gubernur Sewaka Sambongpori, Kecamatan Mangkubumi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Jumat, 05/08/2025 beberapa bulan yang lalu.
Berdasarkan informasi bahwa kegiatan ilegal tersebut diduga hingga sampai bulan Oktober ini masih menjalankan usaha ilegalnya dengan dibekingi oleh seorang Oknum bernama Erlan dan Wawan beserta bram.
Meski Armada dan Pengemudi telah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum, namun kegiatan yang diduga ilegal tersebut tidak membuat jera mafia Solar subsidi tersebut, karna masih leluasa beroperasi menjalankan bisnis haramnya.
Sementara, salah seorang Pengemudi armada penyedot solar subsidi mengatakan bahwa waktu operasionalnya tidak seperti dulu lagi, karena waktu jalannya tidak menentu.
“Lah sekarang mah jalannya nggak kayak dulu, kadang jalan kadang enggak gara-garanya ada yang ditangkep,”ujar supir yang tidak menyebutkan namanya. Minggu, 05/10/2025.
Tidak hanya sampai disitu, awak mediapun mencoba mengkonfirmasi Erlan sebagai korlap Mafia Solar Subsidi tersebut dilapangan “masih jalan tapi gak rame seperti kemaren kemaren supir ditangkap Mabes Polri tapi baru mau proses sidang Lpnya ditasik gak tau pulangnya kapan” imbuh Erlan korlap lapangan, Selasa 21/10/2025.
Perlu digaris bawahi, Mafia solar atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beserta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum (Wilkum) Tasikmalaya diharapkan pihak berwenang segera memburu mafia Solar ilegal yang semakin berkembang biak.
Medianasionaljurnalis.Com