Blog  

Salah Satu Wartawan Subulussalam di Aceh Diteror, Kaca Mobil Dipecahkan OTK: Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Pers

Subulussalam Aceh, Medianasionaljurnalis.com  Aksi teror kembali menyasar insan pers di Aceh. Seorang wartawan di Kota Subulussalam, Syahbudin Padang, menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).

Pelaku memecahkan kaca belakang mobil milik korban yang sedang terparkir di halaman rumahnya di Kampong Sikolondang, Kecamatan Simpang Kiri, pada Jumat (17/10/2025) dini hari.

Akibat kejadian tersebut, keluarga korban mengalami trauma berat. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, identitas pelaku belum diketahui.

Tindakan teror terhadap Syahbudin menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers di Aceh. Mereka menilai, peristiwa ini bukan sekadar perusakan, tetapi bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam suara kritis di daerah.

Baca juga artikel beritanya  Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

“Pers adalah pilar keempat demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Menyerang jurnalis sama saja dengan menyerang hak publik atas informasi,” tegas Alga, selaku jurnalis sekaligus anggota Tim Redaksi agaranews.com, Sabtu (18/10/2025).

Alga mendesak Polres Subulussalam untuk segera mengusut tuntas pelaku dan motif di balik aksi teror tersebut. Ia menilai, lambannya penanganan dapat menimbulkan preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di daerah.

“Ini bukan sekadar perusakan kendaraan, tapi sinyal bahaya bagi demokrasi lokal. Teror terhadap wartawan adalah upaya membungkam suara kritis,” ujarnya.

Ia juga meminta kepolisian membentuk tim khusus untuk menelusuri pelaku dan jaringan yang mungkin terlibat.

Baca juga artikel beritanya  Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si Bersama Ketua TP PKK, Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi Bersama Dengan Masyarakat dan Ikatan Keluarga Perantau Padang Sibusuk (IKPPS)

“Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran. Ini mencederai rasa aman jurnalis dan mengancam keberanian media dalam menyampaikan kebenaran,” tambah Alga.

Sejumlah organisasi pers dan aktivis kebebasan media turut mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menilai, apa yang menimpa Sahbudin merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan hak publik atas informasi.

“Kami mendesak semua pihak untuk bersolidaritas. Jangan biarkan ancaman terhadap wartawan dibiarkan begitu saja,” bunyi pernyataan sikap sejumlah insan pers yang diterima redaksi.

Dalam sistem demokrasi, pers dikenal sebagai pilar keempat (the fourth estate) setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan, penyampai aspirasi rakyat, serta penjaga transparansi dan kebenaran publik.

Baca juga artikel beritanya  KPU Sijunjung Selenggarakan Debat Pamungkas Pilkada 2024

Setiap bentuk kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan berarti serangan langsung terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

“Jika kebebasan pers dibungkam, maka salah satu tiang utama demokrasi ikut runtuh,” tegas Alga.

Perlindungan terhadap wartawan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Teror terhadap wartawan adalah bentuk penodaan terhadap konstitusi dan hak publik atas kebenaran informasi,” tutup Alga dalam pernyataannya.

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *