BItung | Medianasionaljurnalis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bitung bersama Perumda Pasar melakukan penertiban terhadap sejumlah booth dan lapak pedagang yang berada di atas trotoar dan sebagian di badan jalan, tepatnya di kawasan Pasar Cita dan depan Gedung BCC.
Langkah ini diambil setelah Satpol PP beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pedagang agar memindahkan booth mereka, karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Kasat Satpol PP Kota Bitung, Steven V. Suluh, SSTP, AMSi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah upaya pendekatan persuasif tidak diindahkan oleh para pedagang.
“Kami sudah layangkan surat peringatan dan juga imbauan melalui pihak Perumda Pasar agar para pedagang masuk ke dalam pasar. Tapi sampai sekarang mereka tidak mau pindah,” ujar Steven Suluh.
Menurutnya, pihak Perumda Pasar sudah menyiapkan tempat berjualan di dalam pasar, namun sebagian pedagang tetap memilih berjualan di trotoar bahkan ada yang mencor dudukan booth di atas trotoar tanpa izin.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi harus sesuai ketentuan. Trotoar itu bukan tempat berjualan, itu ruang publik untuk pejalan kaki,” tegasnya.
Penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan Satpol PP dan Perumda Pasar secara tertib dan humanis. Tidak ada perlawanan dari pedagang selama kegiatan berlangsung.
Steven Suluh menambahkan, langkah ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi semata-mata untuk menata kota Bitung agar lebih tertib dan nyaman bagi semua.
“Berjualan silakan, tapi harus di tempat yang disediakan. Penertiban ini bagian dari upaya menjaga keindahan kota dan kenyamanan bersama,” tutupnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Bitung, Vanny Kaunang, menjelaskan bahwa langkah penertiban yang dilaksanakan oleh Satpol PP sudah sesuai dengan koordinasi bersama dan merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang telah dilayangkan ke Pemerintah Kota Bitung.
“Kami juga sudah menyurat ke pemerintah kota untuk merelokasi dan menyiapkan tempat baru bagi beberapa pedagang yang terkena dampak penertiban sehingga mereka boleh kembali berjualan,” ujar Vanny.
Ia menegaskan bahwa relokasi ini tidak hanya bertujuan memindahkan pedagang, tetapi juga untuk mempercantik kawasan pasar.
“Relokasi ini juga bertujuan untuk membuat wajah baru areal jalan Pasar Cita. Kami di Perumda Pasar mendukung penuh program pemerintah dalam menata Kota Bitung agar menjadi semakin baik,” tambahnya.