Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI dan Kadinkes DKI Jakarta Transparan, Rakyat Berhak Tahu Manfaat Program Kesehatan

Nasionaljurnalis.com Jakarta, 27 Oktober 2025

Menteri Kesehatan (Menkes) RI diminta untuk memastikan seluruh aparatur pelaksana program nasional di bidang kesehatan bersikap terbuka dan transparan kepada publik, terutama melalui media. Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di kantor Markas Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, setiap program pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat luas harus disertai komunikasi terbuka dan akses informasi yang jelas kepada media agar rakyat memahami manfaat dan tujuan nyata dari kegiatan tersebut.

“Jika memang program itu untuk rakyat, maka aparatur yang menangani wajib terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Komunikasi dan informasi publik harus dibuka agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Baca juga artikel beritanya  Selamat atas Terpilih Patriani Pramita Mulia Ketum PP.PPM Hasil Munaslub 2024 yang direstui dan diakui LVRI

Ia juga mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta agar lebih ketat mengawasi setiap kegiatan kesehatan yang melibatkan publik, terutama anak-anak sekolah, agar tidak terulang insiden seperti yang terjadi pada program pemberian vaksin ‘Q’ di SDN Menteng Atas 14, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kilas Balik Peristiwa Vaksin Q di SDN Menteng Atas 14

Sebuah kegiatan vaksinasi bertajuk “Vaksin Q” yang digelar di SDN Menteng Atas 14, Setiabudi, Jakarta Selatan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Kamis, 23 Oktober 2025, kini menuai tanda tanya besar.

Pasalnya, kegiatan tersebut diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Meskipun pihak sekolah telah memberi izin kepada wartawan untuk meliput, panitia kegiatan justru melarang media masuk ke area sekolah.

Baca juga artikel beritanya  Ketua Umum FABEM Zainuddin Arsyad: Candaan Gus Miftah Tak Searah Dengan Misi Presiden Prabowo yang Cinta Terhadap Rakyat Keci

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan publik:
Mengapa kegiatan vaksinasi di sekolah negeri harus tertutup dari pengawasan media dan masyarakat?

Salah satu tenaga medis, dr. Alex, yang ikut dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa biaya Rp350.000 per peserta digunakan untuk pemantauan hasil vaksinasi. Namun penjelasan tersebut belum cukup menjawab kekhawatiran publik terkait legalitas dan keamanan vaksin tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun Kementerian Kesehatan RI mengenai status dan izin pelaksanaan “Vaksin Q”.
Kondisi ini membuat para orang tua resah dan mempertanyakan keamanan vaksin yang diberikan kepada anak-anak mereka.

Desakan Investigasi dan Keterbukaan Informasi

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa kegiatan di sekolah negeri yang melibatkan anak-anak wajib terbuka untuk pengawasan publik, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga artikel beritanya  Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

“Orang tua berhak tahu secara jelas tentang program vaksinasi yang menyangkut anak-anak mereka. Jangan ada kerahasiaan yang menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.

Ia mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan RI, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan investigasi terhadap kegiatan vaksinasi tersebut.

“Keterbukaan dan tanggung jawab dalam program kesehatan untuk anak-anak adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Pihak berwenang harus segera bertindak memastikan semua kegiatan vaksinasi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, sekaligus Pengasuh Ponpes Ass Sama Plus Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *