Panyabungan,Medianasionaljurnalis.Com 28 Oktober 2025 — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kepala Desa Hutapungkut Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, mencuat ke publik setelah dilaporkan secara resmi oleh Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partners kepada Bupati Mandailing Natal dan Camat Kotanopan.
Laporan tersebut bernomor 123/ACN-P/P/X/2025, tertanggal 28 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Tagwin Syah yang diwakili kuasa hukumnya Andi Candra Nasution, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Medan.
Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan bahwa terlapor atas nama Muhammad Idris, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Hutapungkut Julu, diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang milik pelapor dengan modus investasi dan pinjaman usaha.
Kronologi Dugaan Kasus
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, peristiwa berawal pada 4 April 2025 di SPBU Aek Galoga, ketika terlapor diduga membujuk pelapor untuk meminjamkan sejumlah uang dengan janji pengembalian cepat dan disertai keuntungan.
Pelapor yang saat ini berstatus mahasiswa asal Mandailing Natal kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, yang kemudian disusul dengan permintaan tambahan sebesar Rp40 juta. Dalam perjanjian tidak tertulis, terlapor menjanjikan pengembalian uang paling lambat 13 Mei 2025.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan. Dalam komunikasi lanjutan, terlapor bahkan diduga menyampaikan pernyataan meyakinkan, di antaranya:
> “Paling lambat tanggal 13 Mei 2025 sudah dikembalikan semua beserta keuntunganmu, pasti kukasih, aku kan Kepala Desa, gak mungkin gak kukembalikan, tenanglah Tagwin.”
Pernyataan tersebut membuat pelapor percaya dan terus menunggu, hingga akhirnya merasa tertipu setelah terlapor tak kunjung mengembalikan uang dan terus berjanji tanpa realisasi.
Merasa dirugikan, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor STPL/B/395/X/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Oktober 2025, setelah sebelumnya melayangkan dua kali somasi hukum pada 6 dan 16 Oktober 2025.
Kerugian yang Dialami Korban
Dalam pengaduan tertulis, kuasa hukum korban menyebut total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp80 juta, terdiri dari:
Kerugian Materil: Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Kerugian Imateril: Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Kerugian tersebut mencakup biaya pendidikan, transportasi bolak-balik Medan–Panyabungan–Kotanopan, serta waktu dan energi yang terbuang akibat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Kepala Desa tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam suratnya, Kantor Hukum Andi Candra Nasution menilai tindakan Kepala Desa tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 52 ayat (1) huruf a, b, dan e UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — yang mewajibkan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan desa secara jujur, adil, dan terbuka.
2. Pasal 29 huruf e dan f UU Desa — yang melarang Kepala Desa melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang.
3. Pasal 372 dan 378 KUHP — tentang penggelapan dan penipuan.
4. Pasal 30 ayat (1) huruf b PP Nomor 43 Tahun 2014 — yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Kepala Desa yang melanggar larangan jabatan.
Permohonan ke Pemerintah Daerah
Melalui surat resmi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Bupati Mandailing Natal untuk:
Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap perilaku Kepala Desa dimaksud.
Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sesuai ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2014.
Meneruskan laporan ke aparat penegak hukum agar proses pidana dapat ditangani secara transparan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Dalam keterangannya, Andi Candra Nasution, S.H., M.H. menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai moralitas pemerintahan desa.
> “Kami menilai perbuatan ini telah mencoreng marwah aparatur desa dan merugikan masyarakat. Kami berharap Bupati Madina segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tidak runtuh,” tegas Andi Candra Nasution.
Kuasa hukum juga mengonfirmasi telah menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa surat kuasa, somasi, kwitansi penerimaan uang, dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) kepada Bupati dan Camat Kotanopan.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar pihak Pemkab Mandailing Natal dan Polres Madina segera menindaklanjuti laporan hukum tersebut dengan tegas dan transparan.
(Magrifatulloh
Medianasionaljurnalis.Com













