Awak Media Mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Lubuk Pakam Terkait Pengelolaan Limbah Baterai Bekas di Desa Sei Rotan

Deli Serdang.Nasionaljurnalis.Com.

Sejumlah awak media mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam, pada Selasa (4/11/2025), untuk mengawal laporan masyarakat Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, terkait dugaan aktivitas pengelolaan limbah baterai bekas yang dinilai meresahkan warga.

Kedatangan awak media diterima langsung oleh pihak DLH di ruang pelayanan sekitar pukul 10.15 WIB, dan dilakukan dialog mengenai keluhan masyarakat. Warga Desa Sei Rotan menyampaikan keberatan karena adanya aktivitas pembakaran dan penampungan baterai bekas di tengah pemukiman padat yang diduga tidak memiliki izin lingkungan, izin usaha, serta tidak memenuhi syarat tata kelola limbah berbahaya dan beracun (B3).

Baca juga artikel beritanya  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-78.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan profesional. “Kami akan melakukan pengecekan lapangan hari ini juga bersama tim,” ujar perwakilan DLH.

 **TiNDAK LANJUT DI LAPANGAN**

Pada sore harinya, tim dari DLH langsung turun ke lokasi usaha yang dilaporkan. Saat tiba di lokasi, petugas awalnya diarahkan oleh pekerja setempat ke sebuah kandang kambing sebelum akhirnya diperlihatkan bangunan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat pembakaran baterai bekas.

Baca juga artikel beritanya  PELINDO Regional 1 Melaksanakan Kegiatan Refreshment Pelayanan Kesehatan.

Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya tumpukan baterai bekas, tungku pembakaran, serta penampungan limbah yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat di sekitarnya.

“Tempat ini **tidak memenuhi syarat kelayakan operasional**, terutama mengenai pengelolaan limbah B3. Oleh karena itu **kegiatan usaha dihentikan sementara sampai seluruh perizinan lengkap, termasuk dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan)**,” tegas petugas DLH Deli Serdang di lokasi.

 

Apresiasi Terhadap DLH Deli Serdang 

Masyarakat mengapresiasi respon cepat Dinas Lingkungan Hidup, khususnya Kepala Dinas *Erlita Lubis, S.Sos., M.H.**, yang langsung menurunkan tim tanpa menunda-nunda penanganan laporan.

Baca juga artikel beritanya  Pimpin FJP Periode 2024-2027, Roy Syamsul Gultom Siap Lanjutkan Program Kedepan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Kadis dan seluruh tim DLH yang bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat. Ini bentuk nyata pelayanan publik dan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar salah satu warga.

**Dasar Hukum yang Menjadi Acuan**

*Undang-Undang No. 32 Tahun 2009** tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
*Undang-Undang No. 14 Tahun 2008** tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
*Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021** tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

( JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *