Diduga Miliki KTP Ganda, Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil Dipertanyakan

Masyarakat Minta Aparat Hukum dan DPRK Aceh Singkil Panggil DMH

Nasionaljurnalis.com |Aceh Singkil, 11 November 2025

Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa ketua barunya, berinisial DMH, memiliki KTP ganda.

Dugaan ini mencuat setelah adanya pergantian antar waktu (PAW) beberapa pengurus MPK yang mundur karena berbagai alasan seperti lulus PPPK, sakit, dan meninggal dunia.

Empat komisioner dan satu anggota diketahui telah diganti berdasarkan SK Bupati Aceh Singkil. Namun, publik mulai mempertanyakan keabsahan kependudukan ketua MPK yang baru tersebut.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, DMH disebut berdomisili di Medan dan bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Medan. Namun, di sisi lain, ia tercatat memiliki KTP dengan alamat Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

“Aneh, kok bisa dia punya KTP beralamat di Lae Butar, padahal selama ini tinggal di Medan,” ujar salah satu warga Lae Butar yang enggan disebut namanya.

Baca juga artikel beritanya  Sebelas Desa Kecamatan Suro Makmur Ucapkan Selamat Jalan Pada Mahasiswa UTU

Dugaan Nepotisme dan Sorotan Publik

Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya memajukan sektor pendidikan di semua jenjang. Karena itu, publik mempertanyakan alasan penunjukan DMH yang disebut-sebut merupakan adik kandung istri Bupati Aceh Singkil.

“Setahu kami, DMH itu adik kandung istri Bupati. Jadi karena dia Bupati, sesuka hatinya saja menunjuk orang dekat,” ujar Arril, warga Gunung Meriah.

Warga lain menilai bahwa kepemilikan KTP di Aceh Singkil oleh DMH tidak sulit jika ada hubungan keluarga dengan kepala daerah.

“Kalau soal KTP, gampang saja dibuat. Namanya juga ipar kandung Bupati,” kata Sakda, warga Lae Butar.

Warga juga mempertanyakan klaim bahwa DMH merupakan warga Desa Lae Butar, karena menurut mereka tidak ada yang mengenalnya sebagai penduduk setempat.

Baca juga artikel beritanya  Jalan Lintas Desa Keras Kecamatan Suro Makmur Kab,Aceh Singkil. Harapkan Adanya Tugas Jembersih Jalan 

“Kalau memang dia orang Lae Butar, kenapa masyarakat sini tak ada yang kenal, kecuali keluarga Pak Oyon?” ujar ADM (nama disamarkan).

Desakan untuk DPRK dan Aparat Hukum

Masyarakat mendesak Komisi IV/D DPRK Aceh Singkil agar segera memanggil DMH melalui rapat dengar pendapat (RDP). Mereka meminta agar KTP dan status kependudukan DMH diperiksa secara terbuka, termasuk dengan menghadirkan Kepala Desa dan Kepala Dusun Lae Butar.

“Jangan sampai rakyat dibodohi. Kalau benar ada pelanggaran Qanun atau aturan kependudukan, harus ditindak,” tegas seorang tokoh masyarakat Gunung Meriah.

Warga juga mengingatkan agar DPRK tidak berdiam diri dalam kasus ini.

“Kalau DPRK membiarkan, masyarakat bisa curiga — jangan-jangan sudah ada main mata dengan Bupati,” tambahnya.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, DMH maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kepemilikan KTP ganda dan tudingan nepotisme dalam pengangkatan ketua MPK.

Baca juga artikel beritanya  Penyampaian Visi - Misi Calon Bupati dan wakil Bupati Pasangan Sahabat

Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketentuan Hukum Terkait KTP Ganda

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP (Pasal 63 ayat 6).

Sanksi bagi pemilik KTP ganda diatur dalam Pasal 97 UU 24/2013, yaitu:

Pidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau

Denda maksimal Rp25 juta.

Selain itu, tindakan pemalsuan identitas dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Jika kepemilikan KTP ganda menimbulkan kerugian atau digunakan untuk kepentingan tertentu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) UU ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *