Pancur Batu.Nasionaljurnalis.Com.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu beserta seluruh jajaran mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual yang membahas langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana, seiring dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, khususnya di bidang pelayanan tahanan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia. Arahan tersebut menekankan pentingnya kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menyesuaikan kebijakan, prosedur, serta pola pelayanan tahanan agar selaras dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini menuntut peningkatan pemahaman petugas terhadap norma-norma baru, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta optimalisasi pelayanan berbasis hak asasi manusia. Selain itu, ditekankan pula perlunya penyusunan langkah antisipatif guna meminimalisir kendala yang mungkin timbul selama masa transisi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Kalapas Pancur Batu, Tribowo menyatakan komitmennya bahwa Lapas Kelas IIA Pancur Batu siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan penyesuaian internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta memastikan pelayanan tahanan tetap berjalan optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan memiliki pemahaman yang sama dan kesiapan yang matang dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
#kemenimipas
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#kuhp #kuhap
#lapanbaimpalku
( JUlHADI )













