BANTEN  

Diduga Perselingkuhan dengan Istri Orang, Oknum Kepala Desa Disorot Publik dan Terancam Diproses Hukum

Nasionaljurnalis.com Lebak – Jumat (16/01/2026)

Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang istri berinisial H dengan oknum Kepala Desa berinisial M.S.R kini berubah menjadi isu serius yang mengguncang kepercayaan publik. Peristiwa ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai persoalan rumah tangga, melainkan berpotensi menjadi perkara hukum pidana sekaligus pelanggaran berat etika jabatan

Mengingat keduanya adalah pejabat publik, dimana saudara M.R.S seorang Kepala Desa dan saudari H seorang Notaris yang masih bersuami, apabila terbukti dan disertai pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan.

Kasus ini mencuat setelah seorang saksi mengungkap kronologis kejadian mencurigakan pada malam 9 November 2025. Saksi mengaku diminta mengantar H ke bank dengan alasan melakukan setor tunai.

Namun kejanggalan sudah terlihat sejak awal, karena H telah mengenakan pakaian tidur dan selama perjalanan beberapa kali melakukan komunikasi telepon dengan seseorang yang tidak diketahui identitas sebelumnya.

Baca juga artikel beritanya  Viral! Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Obat Terlarang Tipe G, Tiga Pelaku Diamankan Tanpa Ampun

Setibanya di lokasi, H meminta saksi membelikan makanan dengan alasan untuk anak dan suaminya. Saksi lalu menunggu di depan kantor BCA. Namun setelah lebih dari 30 menit, H tak kunjung kembali.

Merasa curiga, saksi menanyakan keberadaan H kepada tukang parkir yang menyebut perempuan tersebut telah berjalan ke arah pasar.

Pencarian pun dilakukan, namun H tak kunjung ditemukan dan ponselnya dalam kondisi tidak aktif. Situasi ini semakin mencurigakan ketika suami Herlina menghubungi saksi dan meminta bantuan untuk mencari keberadaan istrinya.

Karena sebelumnya suami H sudah menaruh curiga istrinya selingkuh.

Beberapa waktu kemudian, H kembali menghubungi dan mengaku berada di Bank BRI yang jaraknya sekitar 200 meter dari lokasi awal. Saat saksi menuju ke lokasi tersebut, terlihat sebuah mobil merah dengan nomor polisi A 1535 PQ yang di duga kuat milik saudara M.R.S, yang kemudian memunculkan dugaan kuat adanya pertemuan dengan pihak terebut

Baca juga artikel beritanya  Dinas kementerian pendidikan Harus tahu Mahasiswi Universitas Bhakti Kencana Serang Dilarang Ikut Ujian Akibat Belum Melunasi SPP praduga bukan kali ini saja terjadi..!!!!

Jika dugaan hubungan terlarang ini benar terjadi dan dilaporkan secara resmi oleh pihak yang dirugikan, maka perbuatan tersebut berpotensi diproses secara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa perbuatan zina dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan pengaduan. Lebih jauh, apabila dugaan ini benar melibatkan seorang Kepala Desa aktif, maka tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang Kepala Desa melakukan perbuatan tercela serta tindakan yang mencederai kepercayaan publik.

Dalam aturan tersebut, Kepala Desa yang melanggar larangan jabatan tidak hanya menghadapi sanksi moral, tetapi juga ancaman sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap oleh Bupati/Wali Kota.

Baca juga artikel beritanya  Tiga Hari Menjabat, Kapolres Baru Tangerang Kota Gencarkan Silaturahmi Forkopimda

Hal ini menegaskan bahwa jabatan publik bukan tameng kebal hukum, melainkan amanah yang menuntut integritas dan keteladanan.

Kasus ini kini memicu tekanan publik agar pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum bersikap tegas dan tidak membiarkan dugaan serius ini mengendap tanpa kejelasan. Pembiaran dinilai hanya akan memperkuat persepsi buruk serta merusak wibawa pemerintahan desa di mata publik.

Meski demikian, berita ini disusun berdasarkan keterangan saksi dan masih bersifat dugaan. Seluruh pihak yang disebut tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

*Hkz & BMZ*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *