Blog  

SD rantau panjang Muba Diduga Lecehkan UU nomor 24 Tahun 2009

SD rantau panjang Muba Diduga Lecehkan UU nomor 24 Tahun 2009

Kibarkan Bendera hingga pagi sampai libur muba nasional jounalis-Sd negeri 1 Kecamatan Lawang wetan Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga telah melecehkan Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih.

Bendera Merah Putih itu diduga kuat, semenjak dipasang di tiang di depan Kantor SD negeri rantau panjang tersebut tidak pernah diturunkan lagi,sampai sore bahkan waktu libur sekolah sampai sore sampai saat ada pesta pernikahan .
Menurut warga setempat, benar pak Bendera Merah Putih tidak di turunkan pada malam hari dan di Kantor SD pun pada malam hari dalam kondisi libur pun belum di turunkan

Warga yang meminta tidak ditulis namanya dalam pemberitaan di media ini menambahkan begitulah pada saat ini. “Benderanya kalau malam tak pernah diturunkan dan kondisi seperti itu ungkapnya.

Temuan oleh wartawan media ini memang Bendera Merah Putih milik SD 1 rantau panjang sebut sepertinya sekali dinaikkan tidak pernah diturunkan lagi dan wajar apabila kondisi bendera tersebut warnanya sudah pudar .

Baca juga artikel beritanya  Keltan Sopan Botuong Tingkatkan Produktivitas dan Jaga Kelestarian Alam Melalui Rubuha

“Pengibaran Bendera Merah Putih hingga malam sampai libur , pihak sd itu dianggap lecehkan UU nomor 24 tahun 2009 pasal 66 dan 67, karena telah membiarkan salah lambang negara berupa Bendera Merah Putih hingga bermalam didepan Kantor sekolah pada hari Minggu (18/01/2026)..

Ketua Swi muba heryawan SH mengecam keras tindakan kepala sekolah SD rantau panjang yang tidak menghargai bendera merah putih kepada aph diharapkan menindak sesuai aturan yang berlaku

Dikutip dari penjelasan Undang-undang utama yang mengatur tentang Bendera Negara Sang Merah Putih adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

UU ini mengatur definisi, penggunaan, pengibaran (termasuk waktu, tempat, dan ketentuan setengah tiang), larangan (seperti merusak, menginjak, atau memakai untuk iklan), hingga kewajiban pengibaran pada hari besar nasional dan peristiwa penting lainnya.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam UU 24/2009 :
Definisi :

Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Asas :

Pengaturannya berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, ketertiban, dan standardisasi.

Baca juga artikel beritanya  Anamonguro Waipode Mekongga Bersama Dinas Pariwisata Buka Puasa Bersama Di Ponpes Fatikhatul Qur'an Huko-Huko

Warna :

Dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pengibaran :

Dilakukan antara matahari terbit dan terbenam, namun bisa malam hari dalam kondisi tertentu (patriotisme, kunjungan negara, darurat perang, dll.).

Wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus dan peristiwa penting lainnya. Dapat juga dikibarkan setengah tiang dengan cara khusus.

Larangan :

Dilarang merusak, menginjak, membakar, memakai untuk iklan komersial, mencetak gambar di atasnya, atau menggunakannya sebagai penutup barang.

Tujuan UU :

Untuk memperkuat persatuan, menjaga kehormatan negara, serta menciptakan ketertiban dalam penggunaan simbol-simbol negara.

Sanksi pelanggaran Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 :

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta bagi yang sengaja merusak, menodai, atau menghina bendera, serta pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 100 juta untuk pelanggaran lain seperti penggunaan bendera yang rusak, luntur, atau untuk keperluan komersial dan iklan.

Aturan ini bertujuan melindungi kehormatan simbol negara, mencakup larangan merusak, mengibarkan bendera tidak layak, mencetak tulisan, atau menggunakannya untuk reklame.

Baca juga artikel beritanya  Doni Saputra, Lc.M.H Berhasil Meraih Peringkat I Dalam Ajang Penganugerahan Penyuluh Agama Islam Award

Pengibaran Bendera Merah Putih di malam hari diperbolehkan dalam keadaan tertentu (seperti acara kenegaraan, darurat, atau perayaan khusus) sesuai UU No. 24 Tahun 2009, tapi jika tidak memenuhi syarat atau tidak layak, bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 100 juta (Pasal 66 & 67), terutama jika tujuannya merendahkan kehormatan bendera.

Aturan Pengibaran di Malam Hari

Waktu Normal :

Pengibaran bendera dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam.

Keadaan Tertentu (Malam Hari) :

Diperbolehkan untuk mengobarkan patriotisme, kunjungan kenegaraan, darurat perang, perlombaan olahraga, renungan suci, atau acara sangat suka cita/duka cita.

Penerangan :

Jika dikibarkan malam hari, bendera harus diterangi dengan baik agar tetap terlihat layak.

Sanksi Pelanggaran (UU No. 24 Tahun 2009) Pasal 66 (Penghinaan/Perusakan) :

Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi yang menggunakan bendera untuk reklame komersial, mengibarkan bendera rusak/kusut/luntur, mencetak /menulis di atas bendera, atau menjadikannya langit-langit/atap/ pembungkus barang.(Swi muba tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *