Blog  

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

 

nasionaljurnalis.com,Aceh Tengah – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (19/1/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekira pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yang diduga aktif melakukan praktik perjudian online.

Kedua pelaku masing-masing berinisial IA (24) dan YS (29), yang merupakan warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga artikel beritanya  LIRA Kolaka Minta Tim PORA tunjukkan Kinerja atau Mundur!

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni satu unit HP merek Oppo warna merah dan satu unit HP merek Nubia warna abu-abu.

Selain itu, turut diamankan dua akun judi online pada aplikasi Cicak Win, masing-masing akun bernama aman123 dengan sisa saldo sebesar Rp144.588 dan akun iwanlondo dengan sisa saldo Rp15.014.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kampung Lot Kala.

Baca juga artikel beritanya  Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Miskinkan Koruptor Hukum Kurungan Agar Efek Jera Dirasakan!!!

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan aktivitas judi slot online. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas IPTU Deno.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga artikel beritanya  LIRA Tuding Aparat Tutup Mata, jalan Rusak dan Berdebu gegara ODOL dan Truck Nakal

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait tindak pidana maisir (perjudian).

Polres Aceh Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *