Wartawan Aceh Tengah Rencanakan Aksi Protes, Nilai Permintaan Maaf Wakil Bupati Tidak Etis

Takengon | Nasionaljurnalis.com

Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tengah berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Tengah dalam waktu dekat.

Rencana aksi tersebut muncul sebagai bentuk protes terhadap sikap Wakil Bupati Aceh Tengah, Muksin Hasan, yang dinilai tidak menyampaikan permintaan maaf secara patut atas pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

Para wartawan menilai permintaan maaf yang disampaikan Wakil Bupati melalui rilis tertulis kepada sejumlah media tidak mencerminkan itikad baik. Permohonan maaf tersebut dinilai tidak etis karena tidak disampaikan secara langsung dan terbuka kepada insan pers yang merasa dirugikan.

Baca juga artikel beritanya  Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terlihat di Pembangunan MCK Tahap III Desa Arul Gele


Menurut wartawan, langkah tersebut justru memperkeruh suasana. Setelah sebelumnya diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan, penyampaian permintaan maaf secara sepihak kembali dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap etika komunikasi pejabat publik.

Koordinator aksi, Yusra Efendi, mengatakan sikap Wakil Bupati tersebut menjadi pemicu utama rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan wartawan Aceh Tengah.

Baca juga artikel beritanya  Polres Aceh Tengah Sidak Pangkalan dan Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas LPG Subsidi

“Permintaan maaf yang hanya disampaikan melalui rilis tidak bisa kami terima. Jika tidak ada permintaan maaf secara terbuka, kami akan menggelar aksi di Kantor Bupati Aceh Tengah,” ujar Yusra, Rabu 21 Januari 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa wartawan akan mempertimbangkan langkah boikot pemberitaan terhadap aktivitas Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, kecuali untuk pemberitaan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan temuan kasus.

Yusra menilai Wakil Bupati terkesan enggan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada wartawan dan masyarakat, sehingga dianggap tidak menghormati profesi jurnalis.

Baca juga artikel beritanya  Kunjungi Kampung Pelosok, Pangdam IM Berikan Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni

Para wartawan menegaskan bahwa rencana aksi tersebut bukan dilatarbelakangi persoalan pribadi, melainkan sebagai bentuk sikap kolektif terhadap pejabat publik yang dinilai tidak menghormati kebebasan pers dan martabat profesi jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Wakil Bupati Aceh Tengah terkait tuntutan wartawan agar permintaan maaf disampaikan secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *