Peringati Hari Pers Nasional 2026, WJMB Tegaskan Komitmen Jurnalisme Independen dan Keterbukaan Informasi

Medan.Nasionaljurnalis.Com

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2026, Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi serta pengawal keterbukaan informasi publik.

Ketua Umum DPP WJMB, Irwansyah Putra, menyampaikan bahwa peringatan Hari Pers Nasional bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum refleksi bagi seluruh insan pers untuk kembali pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Semua itu harus dijalankan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU Pers,” tegas Irwansyah.

Baca juga artikel beritanya  Wujudkan Pelabuhan Bersih, PELINDO Group Peringati HPSN 2025 dengan Aksi Nyata.

Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang hingga kini masih sering diabaikan oleh sejumlah badan publik.

Menurutnya, masih banyak pejabat dan institusi negara yang bersikap tertutup, alergi terhadap wartawan, bahkan menghambat kerja jurnalistik saat melakukan konfirmasi dan permintaan data.

“Padahal UU KIP secara tegas menyatakan bahwa informasi publik adalah hak masyarakat. Wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik,” ujarnya.

Baca juga artikel beritanya  Tepis Narasi ‘Korban Jadi Tersangka’, Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Berjalan Objektif

Irwansyah menambahkan, WJMB akan terus mendorong anggotanya untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik, sekaligus berani bersikap kritis terhadap segala bentuk penyimpangan kekuasaan, penyalahgunaan anggaran, dan pelanggaran hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, maupun kriminalisasi wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers dan dapat diproses secara hukum.

Hari Pers Nasional sendiri ditetapkan pada tahun 1985 oleh Presiden Soeharto, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga artikel beritanya  Unit Reskrim Polsek Medan Timur Amankan Penikam Erik Pohan Hingga Tewas

Di usia demokrasi yang terus diuji oleh praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan ketertutupan informasi, Irwansyah menegaskan bahwa pers harus tetap berdiri di garis depan.

“Pers tidak boleh takut, tidak boleh dibungkam, dan tidak boleh dikendalikan oleh kekuasaan maupun modal. Pers harus berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat,” tutupnya.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, WJMB terus membuka ruang kolaborasi, edukasi jurnalistik, serta advokasi hukum bagi wartawan yang mengalami hambatan dalam menjalankan tugasnya.

Masyarakat dapat mengakses informasi dan kegiatan WJMB melalui laman resmi:
www.mediawjmb.click

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *