Medan.Nasionaljurnalis.Com.
Minggu 8/2/2026 di Jln Yos Sudarso Km 9,5 anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional ( PAN ) Edwin Sugesti Nasution S E.M.M Dapil 3 Mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, kecil Dan Menengah Di Kota Medan Bantuan pasar Usaha untuk mendapatkan Legalitas Daerah UMKM
Dalam kegiatan ini mendorong menjadi UMKM yang lebih besar dan di bina kepada usaha usaha kecil UKMM Pantas”,. Yang bisa berjalan bertambah lebih maju usaha bagi ibu dan Bapak parah pemuda mau bersama sama buka peluang dagang UMKM’
Hadir Bung Dhani Siregar selaku usaha binaan rumah UMKM pantas di kota Medan dan Propinsi Sumatera Utara

Yang ada usaha pasti untuk UMKM produk yang layak di jual di pasar pasar serta kepada bagi warga siapa pun yang mau wiirausaha, usaha kelompok kita ajukan bantuan seteling dan peralatan usaha untuk ibu dan Bapak dapat kita ajukan ke pemerintah kota Medan
Di era Digital saat ini,sosial Media dapat di manfaatkan untuk memperluas jaringan Pemasaran lebih efektif
Ini adalah suatu terobosan selaku pelaku usaha, harapan perwakilan rakyat Edwin Sugesti untuk bisa dapat tercipta lapangan kerja lebih banyak di kota Medan
( Julhadi )













