Respon Cepat Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Aceh Tengah  Nasionaljurnalis.com

Personel Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WM (24), warga Kabupaten Bener Meriah, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (15/2/2026) sore.

Penindakan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 15 Februari 2026. Terlapor tellah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses lebih lanjut.

Baca juga artikel beritanya  Hari Ke 6 Ops Patuh Seulawah 2024, Lagi Polres Aceh Tengah Gelar Razia Gabungan

Korban berinisial LI (32), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, diduga mengalami KDRT bersama dua anaknya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, kejadian bermula saat tersangka memutar musik dengan volume keras dan menggeber sepeda motor di dalam rumah.

Teguran korban diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi kekerasan fisik terhadap korban serta anak korban berusia enam tahun, dan tindakan penganiayaan terhadap pelapor yang saat itu sedang menggendong bayi. Usai kejadian, korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga dan selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Baca juga artikel beritanya  Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Terima Kunjungan Edukatif Siswa TK Negeri Desa Merah Muyang

Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Unit PPA bersama personel segera bergerak menindaklanjuti laporan korban serta berkoordinasi dengan personel Polsek Pegasing. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga artikel beritanya  Lokakarya Mini Lintas Sektor Bidang Kesehatan Kecamatan Bies Tahun 2025

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *