
Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com Selasa, 10 Maret 2026. Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Menggugat (FORMAT) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil pada Selasa (10/3/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kritik masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang dipimpin oleh Bupati Sapriadi Oyon dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman.
Para peserta aksi datang dengan membawa berbagai atribut demonstrasi.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah sebuah keranda mayat yang dijadikan simbol matinya harapan masyarakat terhadap sejumlah janji dan program pembangunan yang dinilai belum terealisasi secara maksimal.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi FORMAT menyampaikan bahwa masyarakat menilai kepemimpinan daerah saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi warga. Beberapa isu yang disoroti di antaranya terkait pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta transparansi dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Selain menyampaikan orasi, massa juga secara simbolis memberikan
“penghargaan rekor miring” dengan kategori “Bupati dengan Khayalan Tinggi di Dunia” kepada Bupati Aceh Singkil. Pemberian penghargaan tersebut disebut sebagai bentuk kritik dan sindiran terhadap sejumlah janji maupun pernyataan yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah daerah agar lebih serius dalam menjalankan program kerja serta membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi daerah. Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan guna meningkatkan pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat Aceh Singkil.
“Aksi unjuk rasa berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil dengan pengawalan aparat keamanan dari kepolisian dan unsur terkait. Selama berlangsungnya aksi, situasi terpantau berjalan dengan tertib dan kondusif hingga massa membubarkan diri.
FORMAT menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah. Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila aspirasi dan tuntutan masyarakat tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Dasar Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Pelaksanaan aksi demonstrasi tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:
“Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Dengan dasar hukum tersebut, aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat menjadi bagian dari mekanisme demokrasi dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah agar tetap berpihak pada kepentingan publik.”
“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

