Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah

Aceh Tengah  Nasionaljurnalis.com

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi di wilayah Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku berinisial DS (42), warga Kabupaten Bener Meriah, berhasil diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di Kampung Pendere Saril, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Ramlan (41), seorang petani yang tinggal di Kampung Pendere Saril, sedang berjualan di depan rumahnya. Sepeda motor miliknya diparkir di pinggir jalan tepat di depan rumah.

Tak lama kemudian, istri korban melihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal. Menyadari kendaraannya dicuri, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling” untuk meminta bantuan warga sekitar.

Baca juga artikel beritanya  Tingkatkan Kesejahteraan, Bhakti TNI Babinsa Bantu Warga Binaan

Teriakan tersebut menarik perhatian warga yang kemudian ikut membantu mengejar pelaku. Dalam pelariannya, pelaku terjatuh dari sepeda motor yang dicurinya dan berusaha melarikan diri ke arah pinggir sungai.

Namun, upaya tersebut gagal setelah warga berhasil menangkap pelaku. Saat tertangkap, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada petugas kepolisian.

Petugas kemudian membawa pelaku ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga artikel beritanya  Sinergi TNI Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Bangun Rumah Warga

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah merencanakan pencurian tersebut. Ia bahkan telah menyiapkan alat dari besi yang dirakit khusus untuk membobol kunci kontak sepeda motor.

Setelah berhasil mengambil kendaraan tersebut, pelaku berencana membawanya ke Kabupaten Bener Meriah untuk digunakan sendiri.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Pada tahun 2008, pelaku pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara karena terlibat sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 tahun 1992 dengan nomor polisi BL 5544 G serta satu buah alat yang digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor.

Baca juga artikel beritanya  Peran Aktif Babinsa Koramil 03 Pegasing Bantu Warga Jemur Kopi

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq mengatakan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu menangkap pelaku.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku. Kami mengimbau warga agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa,” ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *