

Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis com.Masyarakat Desa Sintuban Makmur kecamatan Danau Paris kabupaten Aceh Singkil melayangkan surat mosi tidak Percaya dan tuntut pemberhentian Kepala Desa Sintuban Makmur kepada Bupati Aceh Singkil Dua Minggu yang lalu
Pasalnya kepala Desa (Kades) Sintuban Makmur melakukan perbuatan yang melanggar norma agama,norma sosial serta etika jabatan yaitu dugaan Perselingkuhan dan Dugaan perzinahan dengan wanita berinisial(S) umur 20 tahun
yang telah menimbulkan keresahan,kegaduhan serta mencedai moralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Desa sebagaimana aturan dalam undang – undang ” Kata Tajir,T sebagai perwakilan. Masyarakat pada media 26 Maret 2026
43 orang masyarakat Desa Sintuban makmur menilai bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan dimaksud dan mencoreng Marwah pemerintah Desa untuk menuntut Kades untuk diberhentikan dari jabatannya, karena sudah melakukan tindakan tak bermoral, Jelasnya
“Kami masyarakat Desa Sintuban makmur berharap kepada Bupati Aceh Singkil agar bijaksana, mengambil tindakan persolan ini demi menjaga ketertiban dan Kepercayaan masyarakat ” Tutupnya
“Kaperwil Aceh. M.Yantoro









