Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba diringkus Polres Binjai

Binjai.Nasionaljurnalis Com.

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 6 (enam) kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 1 April hingga 7 April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24) di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.

Baca juga artikel beritanya  Polres Binjai Bekuk Pencuri Rumah di Binjai Selatan, Barang Bukti Diamankan

Adapun lokasi penangkapan tersebar di Jalan Gajah Mada (Binjai Barat), Jalan Nuri (Binjai Timur), Jalan Kedondong (Binjai Barat), Jalan Soekarno-Hatta (Binjai Timur), Jalan Olahraga (Binjai Timur), serta Jalan Mushola (Binjai Barat).

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram, uang tunai sebesar Rp580.000,- serta 3 (tiga) unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga artikel beritanya  Hingga Dini Hari, Brimob Polda Sumut Intensifkan Patroli KRYD Cegah Kejahatan Jalanan

Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Baca juga artikel beritanya  Kasus Pencurian Beras di Truk Kota Bitung, Polisi Berhasil Amankan Barang Bukti

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

( Julhadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *