BOGOR  

FIRMA HUKUM KCBI KECAM BARBAR! DESAK POLRES BOGOR TANGKAP PELAKU MAIN HAKIM SENDIRI

Mnj.com  BOGOR – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial P, 45 tahun, warga Kecamatan Klapanunggal menjadi korban pengeroyokan dan penyiksaan di area parkir pemancingan Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, pada Sabtu (05/07/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban yang hanya dituduh mencuri helm tanpa pembuktian, langsung menjadi sasaran amuk massa. Berdasarkan laporan, P dipukul, ditendang, dan disiram air panas oleh lebih dari satu orang. Akibat perbuatan keji tersebut, korban mengalami luka memar dan luka bakar di beberapa bagian tubuh. Atas kejadian itu, korban didampingi kuasa hukum resmi melaporkan ke SPKT Polres Bogor pada Jumat (10/07/2026). Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Baca juga artikel beritanya  Silaturahmi ke Rumah Kepala Desa Cikutamahi Disambut Hangat dan Penuh Kekeluargaan

Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) selaku kuasa hukum korban mengecam keras tindakan barbar tersebut. “Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Tuduhan sepihak tidak pernah bisa melegalkan penyiksaan. Memukul, menendang, apalagi menyiram air panas adalah tindakan tidak manusiawi,” tegas kuasa hukum KCBI dalam pernyataan sikapnya.

Baca juga artikel beritanya  Pengajian Majelis Taklim dan Santunan Lansia, Momen Syukur Warnai Milad Kepala Desa Cipeucang (Gopur Atmaja)

KCBI mendesak Satreskrim Polres Bogor segera menangkap dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, baik eksekutor maupun provokator. Menurut kuasa hukum, perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 jo. 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara. Kami pastikan tidak ada opsi damai. Kasus ini harus tuntas di pengadilan,” ujarnya.

Baca juga artikel beritanya  Kisah H. Martin Suharto Pengusaha Muda Showroom Syariah Mobilindo Karir Seorang Driver Televisi Nasional

Hingga berita ini diturunkan, identitas para terlapor masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. KCBI berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Mnj.com / Jauhari M Yunus CFLE

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *