Mnj.com, — **PANYABUNGAN** —
Dugaan penyalahgunaan aset pemerintah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Sebuah kendaraan yang diduga merupakan mobil operasional Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Madina terekam kamera warga tengah mengangkut sejumlah tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Dalam rekaman yang beredar, kendaraan berpelat merah tersebut terlihat membawa puluhan tabung LPG 3 kilogram di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Panyabungan. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik karena kendaraan yang diduga merupakan aset pemerintah daerah tersebut semestinya digunakan untuk menunjang kepentingan kedinasan.
Penggunaan kendaraan dinas untuk mengangkut barang komersial, apabila terbukti dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan usaha, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan etika pengelolaan aset daerah.
Sorotan semakin mengemuka karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang distribusinya memiliki ketentuan khusus. Karena itu, penggunaan kendaraan dinas dalam aktivitas pengangkutan LPG tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai tujuan pengangkutan, pemilik barang, serta siapa yang menggunakan kendaraan.
Sekretaris Eksternal FITRAH (Forum Independen Transparansi Anggaran dan Hukum), Saidul Anwar Rangkuti, mendesak Pemkab Madina melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan kendaraan tersebut.
> “Kami mendesak Bupati Madina Saifullah Nasution untuk melakukan pemeriksaan secara intensif dan mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas tersebut. Jika benar aset pemerintah digunakan untuk kepentingan usaha pribadi, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” tegas Saidul Anwar kepada pers di Panyabungan, 21 September 2026.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada kendaraan. Pemkab, melalui Inspektorat, dinilai perlu menelusuri siapa pengguna kendaraan, siapa pemilik LPG, dari mana barang tersebut diperoleh, serta ke mana LPG itu didistribusikan.
Saidul juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Jangan sampai fasilitas yang dibeli dan dirawat menggunakan uang rakyat justru digunakan untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan,” ujarnya.
### Tiga hal yang perlu dibuktikan
Dugaan tersebut setidaknya memunculkan tiga persoalan yang perlu diverifikasi.
**Pertama**, status kendaraan. Apakah benar kendaraan dalam rekaman merupakan kendaraan dinas Diskominfo Madina dan siapa pejabat atau pegawai yang menguasainya.
**Kedua**, tujuan pengangkutan LPG. Perlu diketahui apakah pengangkutan tersebut merupakan kegiatan resmi pemerintah, kegiatan kedinasan tertentu, atau aktivitas pribadi/komersial.
**Ketiga**, asal-usul dan tujuan LPG 3 kilogram yang diangkut. Jika terdapat dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi, aparat terkait dapat melakukan penelusuran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah Bupati Madina Saifullah Nasution, Inspektorat Kabupaten Madina, serta aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan kendaraan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemkab Madina maupun Plt Kepala Diskominfo Madina Muhammad Syail Lubis mengenai dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk mengangkut LPG 3 kilogram tersebut.
Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.
(Magrifatulloh)
Mnj com
Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI













