EMPAT LAWANG.MNJ.NEWS.COM.
Polres Empat Lawang kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T alias Y (52), warga Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang terkait informasi adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sarang Bulan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Polres Empat Lawang, Ipda Ardliyansyah, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam rumah. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta rumah yang ditempatinya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan satu paket diduga ganja seberat bruto 2,28 gram yang dibungkus menggunakan kertas putih.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu plastik klip besar kosong, tiga kaca pireks, lima korek api, satu sedotan plastik, serta dua alat hisap sabu atau bong.
Berdasarkan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan barang yang sedang diperjualbelikannya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya tindakan tegas dan profesional terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika, sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) terkait tindak pidana narkotika.
( Redaksi Zainal )













