PTUN Medan Menyidangkan Perkara No 130 Terungkap HGB 1905 di duga Cacat Hukum

Medan, Sumut.

Medan Nasionaljurnalis.com

Pada Hari Selasa 31 Oktober 2023 Sekitar Pukul 11.15 WIB Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan kembali menggelar Perkara TUN Nomor:130 , Hadir Penggugat dari TIM LBH Gajah Mada diwakili Farid Fatur Rahman, SH.MH, Edi Sipayung, SH, Yudi SH dan Ketua LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH.

Gambar 01:TIM LBH Gajah Mada diwakili Farid Fatur Rahman, SH.MH, Edi Sipayung, SH, Yudi SH dan Ketua LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH.

Sementara dari Tergugat BPN Deli Serdang menghadirkan Kuasa Hukumnya, terlihat hadir juga Kuasa Hukum PTPN. II Sastra, SH.MKn dan Mewakili Tim Pengacara PTPN.II yang juga Pengacara PT.Ciputra lainnya dari Advokat Hasrul Benny Harahap, SH.MHum Assosiasi, kelihatan Mobil Pengacara BPN Deli Serdang dan Mobil Pengacara bergambar Hasrul Benny Harahap, SH parkir bersebelahan.

Terlihat Kuasa Hukum BPN Deli Serdang keluar dari mobil membawa betkas dalam Satu Kardus diduga Dokumen penting berupa 237 Sertipikat HGB pecahan dari Sertipikat HGB induk Nomor: 1905.
Inilah SHGB yang Digugat diduga Cacat Hukum:

Didalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1905 di Desa Helvetia atas nama PT.NUSA DUA PROPERTINDO seluas 68.810 M2 tertera Asal Haknya dari Bekas HGU Nomor: 5368 Helvetia, SHGB berakhirnya Hak 12 – 07-2053 dengan Surat Ukur tanggal 11-07-2022 Nomor:486/Helvetia/2022, Sertipikat ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Drs.Fauzi dan di Stempel Kantor Pertanahan Deli Serdang

Bahwa Pencacatan BLOKIR telah dilakukan pada tanggal 16 Juni 2022, sesuai dengan Ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017, Surat PEMBLOKIRAN ditanda tangani Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abd.Rahim S.H, MKn tertanggal 29 Mei 2023 Nomor:HP.02.01/936.12.07/V/2023.

Dari isi Surat yang Ditanda Tangani Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang tersebut SANGAT NYATALAH Bahwa Atas SENGKETA TANAH yang saat ini dibangun Perumahan Elite CITRALAND HELVETIA, keberadaan SERTIPIKAT nya TELAH DICATAT “DIBLOKIR”!

Jadi sangat Aneh bila dalam STATUS DIBLOKIR bisa terbit Sertipikat HGB Nomor: 1905, ini sudah jelas ada indikasi adanya Pelanggaran Hukum adanya Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Negara, ini sudah PIDANA MURNI, ungkap Edi Suhairi, SH Ketua LBH Gajah Mada saat dimintai keterangannya didepan Kantor PTUN didampingi TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI.

Yang sangat mengejutkan lagi bahwa atas Sertipikat HGB Nomor 1905 yang diduga Cacat Hukum tersebut telah beranak lagi menjadi 237 Sertipkat HGB, ini semua terungkap didalam persidangan, dikarenakan alat bukti dokumen penting tersebut tidak boleh di foto, maka Pengacara LBH Gajah Mada hanya diperbolehkan Mencatat 237 Sertipikat tersebut satu persatu, Nomor Sertipikat, Luas, dan tanggal Penerbitan Sertipikat.

Bahwa dengan adanya Kejanggalan yang Nyata atas Proses Penerbitan SHGB Nomor 1905 tersebut maka LBH GAJAH MADA telah Menyurati Pihak PT.Nusa Dua Propertindo yang intinya, Sidang Perkara TUN Nomor 130 akan di gelar kembali pada hari Selasa 7 November 2023.

(Tim Grup Media/Red Julhadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *