Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Tetapkan Kepala Desa Kota Batu Jadi Tersangka .

Aceh Singkil ,Medianasionaljurnalis com–2024.09.02. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menetapkan dan menahan tersangka berinisial “AS” terkait kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa(DD) Kampung Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2022.

Sosok “AS” yang menjabat sebagai Kepala Desa Kuta Batu pada periode 2020-2023, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka dilakukan pada hari Senin, 02. 09 .2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil, dan setelah dilakukan ekspose perkara, “A.S” ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut.

Baca juga artikel beritanya  Dua Puluh Satu Media Publikasi Pemberitaan Pasangan Sahabat Masa Pilkada Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Oyon Hamzah Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil Masa Bakti 2025/2030

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H., Melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Febriandi, S.H. kepada awak media mengatakan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan terutama yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa di Kampung Kuta Batu. Penetapan tersangka ‘A.S.’ merupakan langkah penting dalam proses penyidikan yang kami lakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Baca juga artikel beritanya  Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Serta tokoh pemuda Dari Dapil 1.2.3 Dan 4 Menolak Dr.Desra Novianto Menjadi Ketua DPRK.Aceh Singkil

Kami memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H., Melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Febriandi, Senin, 02.09.2024

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Baca juga artikel beritanya  Pondok Pesantren Darul Mutta’allimin di Di lalap.Sijago Merah

Dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp651.390.185,45 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil pada 16 Agustus 2024.

Penahanan terhadap tersangka “A.S” dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024, dengan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 2 September 2024 hingga 21 September 2024.

Dedi LAI

 

Media nasional jurnalis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *