Sumut,medianasionaljurnalis.Com–Profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No.40 tahun 1999 , dimana isi didalamnya menerangkang dan mengatur tentang keberadaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial .
Namun sayangnya masih saja ada pejabat publik yang menghalangi tugas jurnalis saat peliputan , seolah menyepelekan bahkan melakukan menghalangi tugas seorang jurnalis bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan wartawan atau terhadap profesi tersebut , kamis (7/11) kegiatan musyawarah yang di duga ikut mendukung salah satu paslon calon bupati Mandailing Natal (Madina).
Di himpun dari sumber yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan kepada redaksi bahwa , Korwil Pendidikan siabu membuat undangan Rapat melalui gruop whatsapp yang katanya , Sangat penting dan Urgent, kepada seluruh kepala sekolah yang bertempat di Gedung Sekolah SD N 043 Muara batang angkola .
NH selaku kepala sekolah SD N 043 Saat di konfirmasi tentang kegiatan musyawarah tersebut tidak mampu menjawab malah mengatakan ” Langsung saja sama pak korwil ” jelasnya .
Di tempat yang sama ET mengaku sebagai ketua K3S se kecamatan siabu malah melakukan tindakan menghalang-halangi wartawan mengatakan ” Ngapain kamu rekam-rekam akan saya adukan kamu Undang-Undang Ite , sambungnya.
Kuat dugaan dengan kehadiran rekan wartawan acara musyawarah tersebut gagal dilaksanakan .
Tim jurnalis menyayangkan sikap para oknum kepsek se kecamatan Siabu dengan menghalangi tugas jurnalis , selanjutnya tim akan melakukan tindakan pengaduan ke dinas Pendidikan Madina bahkan ke pihak yang berwajib. Bersambung.
(Magrifatulloh)
Medianasionaljurnalis.Com