Polri Jerat Eks-Kapolres Ngada Dengan Pasal Berlapis

Jakarta Nasionaljurnalis.com

Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

Baca juga artikel beritanya  Samsuri, S.Pd.I, M.A Adalah Pendiri Sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri , Telah dideklarasikan Sebagai Calon Presiden RI 2029

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).

Baca juga artikel beritanya  Konflik Agraria Sumber Korupsi Terbesar dan Penjajahan Modern terhadap Rakyat, Maka Tegakkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 Ungkap Zainuddin Arsyad (Ketua Umum FABEM)

Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Diketahui bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Divpropam Polri sejak 24 Februari 2025, dan akan dijadwalkan melaksanakan sidang pada 17 Maret 2025 mendatang.

Baca juga artikel beritanya  PROF DR Sutan Nasional: Purbaya Harus Berani Potong Benang Kusut Sistem Saat ini 

Sumber : Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *