Polri Jerat Eks-Kapolres Ngada Dengan Pasal Berlapis

Jakarta Nasionaljurnalis.com

Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

Baca juga artikel beritanya  Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menterinya Babat Mafia Di Sembako "Harus Dimusnahkan!!"

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).

Baca juga artikel beritanya  Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Diketahui bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Divpropam Polri sejak 24 Februari 2025, dan akan dijadwalkan melaksanakan sidang pada 17 Maret 2025 mendatang.

Baca juga artikel beritanya  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Sumber : Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *