Sumut  

Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang: Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Mandailing Natal.Medianasionaljurnalis.com— Polemik keterbukaan informasi publik di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kian menyita perhatian. Ketidakhadiran Kepala Desa dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada Senin (6/5/2025) memicu pertanyaan besar. Di tengah sorotan itu, Camat Panyabungan akhirnya angkat bicara, sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memilih bungkam—bahkan menutup akses bagi awak media.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (9/5/2025)Saat Konfirmasi via whatsapp , Camat Panyabungan Miswar Husin menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Kepala Desa perihal ketidakhadiran dalam sidang perdana.

Baca juga artikel beritanya  Pelaksanaan Aksi Masif Polda Sumut Berantas Narkoba, 2.373 Kasus Terungkap Sejak Awal 2025

“Kepala Desa sudah memberi kabar. Ketidakhadiran beliau mungkin ada alasannya. Dan secara hukum, selama ada pemberitahuan, tidak ada yang dilanggar,” Tulis Miswar singkat di whatsap

Ia menekankan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita ikuti saja prosesnya, karena sudah berjalan,” tambahnya.

Berbeda dengan Camat, Kepala Dinas PMD Mandailing Natal justru memilih jalan diam. Upaya konfirmasi dari media tak membuahkan hasil. Sejumlah wartawan mengaku nomor kontak mereka telah diblokir, sehingga dialog publik yang seharusnya dibangun justru terputus. Sikap ini memicu kritik, mengingat Dinas PMD memegang peranan strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan dana publik.

Baca juga artikel beritanya  Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Ketertutupan ini dinilai sebagai kemunduran dalam semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan partisipasi dan keterbukaan.

Muhammad Amarullah, pemohon sengketa informasi, menilai bungkamnya pejabat sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hak publik.

Baca juga artikel beritanya  PELINDO Multi Terminal Grup Siap Layani Logistik Nonpetikemas Selama Lebaran 2025.

“Ini bukan soal prosedur semata. Ketika pejabat memilih diam, itu artinya mereka menutup mata terhadap hak rakyat untuk tahu ke mana uang negara dibelanjakan,” tegas Amarullah.

Komisi Informasi Sumut dijadwalkan menggelar sidang lanjutan pekan depan. Sementara itu, publik masih menunggu: akankah tabir ketertutupan di Desa Pidoli Lombang akhirnya tersingkap, atau justru dibiarkan rapat oleh mereka yang seharusnya membuka jalan transparansi ?
(Magrifatulloh).

Medianasionaljurnalis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *