Blog  

Kejaksaan Negeri Sijunjung Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Sijunjung – medianasionaljurnalis.com Kejaksaan Negeri Sijunjung memusnahkan berbagai macam barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kamis (15/5/25) depan Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni perkara tindak pidana umum 27 Perkara dan 79 item sejak bulan 0ktober 2024 – bulan April 2025 berupa Narkoba seberat 106,7 gram dan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, pakaian dan lain sebagainya

Untuk barang bukti narkotika, proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dan ekstasi dilarutkan ke sebuah dalam blender di putar sampai betul betul cair dan di buang ke kloset

Sementara untuk barang bukti seperti baju , Kayu di lakukan pembakaran sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Diruangan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sijunjung saudara Ferry Kurniawan , SH barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana orang dan harta benda, narkotika serta perkara tindak pidana umum lainnya. 

Ferry menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Ferry

Ferry juga menerangkan, tujuan dari dimusnahkannya barang bukti ini, agar tidak disalahgunakan dan sebagai bentuk pelaksanaan putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sijunjung

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di laksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan negeri Sijunjung ibuk Rina Indawani, SH,CN. MM , Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Sijunjung bapak Parulian Scoot Lumban Tobing,SH, Kasat Narkoba Polres Sijunjung di wakili oleh KBO Satres Narkoba IPDA Rori Daharman, SH. MH, Kepala Lapas Ahmad Junaidi,A.Md.IP. SH.MH

Jp Ak

Penulis: Jupri AK Editor: Jupri AK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *