Aceh Singkil, Medianasionajurnalis.com Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil baru saja mengadakan acara Sosialisasi Antikorupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas (SPI), yang dibuka langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, Rabu kemarin.
Namun, di tengah upaya pemerintah untuk mendorong transparansi dan integritas, insiden yang melibatkan oknum Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) berinisial MD, mencoreng nama institusi pemerintah daerah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sore, 20 Agustus, ketika oknum Kepala Dinas MD diduga mencoba memberikan gratifikasi kepada Muhammad Syariski, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR).
Syariski, menilai tindakan tersebut sangat tidak profesional dan mencoreng citra pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas.
Syariski menjelaskan bahwa ini bukan pertama kalinya ia menerima penawaran uang dari oknum Kepala Dinas MD. Pada 12 Agustus 2025, dirinya dipanggil oleh seorang ASN berinisial Y ke kantor Disperindag, di mana ia diminta menerima amplop berisi uang yang langsung diselipkan oleh oknum tersebut. Meskipun sudah menolak, kejadian serupa terjadi lagi pada sore itu, dengan kepala dinas yang berdiri dengan sikap arogan, bahkan mengancam akan menamparnya.
“Sudah dua kali terjadi pemberian uang, namun keduanya saya tolak. Pada 12 Agustus kemarin saya dipanggil ke kantor Disperindag, dan tanpa disadari, amplop berisi uang langsung diselipkan ke tangan saya. Kejadian serupa kembali terjadi hari ini. Kali ini lebih parah, kepala dinas tersebut berdiri dengan sikap arogan dan bahkan ingin menampar saya,” ungkap Syariski.
Syariski menyatakan bahwa tindakan kepala dinas tersebut berawal dari sikap DPP BEM-TR yang mengungkapkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran di Dinas Perindagkop dan UKM. Audit BPK RI menyebutkan bahwa terdapat dana sebesar Rp 3.834.007.000,00 yang seharusnya disalurkan untuk belanja barang kepada masyarakat, namun hingga kini barang tersebut belum sampai ke tangan penerima. Alasan yang diberikan adalah menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
Selain itu, ada temuan mengenai kekurangan volume dalam rehabilitasi gedung showroom Dekranasda di Kecamatan Gunung Meriah, dengan nilai kerugian mencapai Rp 92.300.000,00. Hal ini menambah kecurigaan terkait kelola anggaran di dinas tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, Syariski mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk segera menindaklanjuti temuan audit BPK dengan serius, terutama terkait penyaluran barang yang belum diterima masyarakat. Ia juga meminta Bupati Aceh Singkil untuk mencopot kepala dinas MD sebagai bentuk penegakan terhadap praktik gratifikasi yang seharusnya tidak terjadi di instansi pemerintah.
“Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera menindaklanjuti temuan BPK terkait penyaluran barang yang belum diterima oleh masyarakat. Banyak uang negara yang masih mengendap di dinas tersebut. Alasan menunggu SK dari Bupati hanya merupakan alasan klasik. Kami juga berharap Bupati Aceh Singkil segera mencopot kepala dinas ini, karena perilaku arogan dan tidak profesional seperti ini tidak layak memimpin salah satu dinas di Aceh Singkil,” tutup Syariski.
“Kaperwil Aceh. M.Yantoro