Subulussalam Aceh. Medianasionaljurnalis.com. Sorotan publik kembali mengarah pada dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh, adanya beberapa Kepala Desa kota Subulussalam, Kades tersebut disebut-sebut merupakan pegawai negeri di Instansi pemerintahan kota Subulussalam namun tetap menjabat sebagai kepala desa.
Menurut aturan yang berlaku, seorang kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ASN di pemerintahan., maka harus memilih salah satu jabatan, yakni tetap menjadi kepala desa atau mengundurkan diri.
“Salah Satu penggiat media Aceh Yantoro, menyebutkan pihaknya meminta Walikota Subulussalam. “H. M.Rasyid Bancin terkait dugaan rangkap jabatan tersebut Kepala desa yang ada di kota Subulussalam . yang merupakan ASN di lingkungan pemerintah kota Subulussalam, tetapi masih menjabat kepala desa. Hal ini jelas menyalahi aturan. Kami minta Walikota segera memanggil dan mencopot yang bersangkutan,” ujar AT
“Yantoro juga menegaskan bahwa Walikota Subulussalam harus bersikap netral dalam menyikapi persoalan ini. “Tidak boleh ada anak emas, tidak ada anak tiri. Semua harus diperlakukan sama sesuai aturan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai larangan rangkap jabatan juga ditegaskan dalam berbagai regulasi. Misalnya, Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 dan Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014 yang melarang pejabat negara merangkap jabatan lain.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa jika tidak segera ditindaklanjuti.”
“Penerbit : AT Redaksi Nasionaljurnalis