Blog  

Kejagung RI Didesak Usut dugaan Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Singkil

Aceh Singkil. MNJ
Dugaan praktik pungutan liar dan monopoli dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Agung RI turun langsung mengawasi dan mengusut dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi sekolah yang disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun anggaran 2025.

Desakan tersebut muncul di tengah berkembangnya isu mengenai adanya pungutan dari anggaran revitalisasi sekolah pada tahun sebelumnya, serta dugaan monopoli anggaran perencanaan kegiatan revitalisasi yang dikabarkan melibatkan pihak-pihak tertentu

Baca juga artikel beritanya  Proses Tender Dua Paket Proyek Jalan Provinsi di Aceh Singkil Segera Terlaksana dan Dibangun

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menilai Kejaksaan Agung memiliki legitimasi kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan karena adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pendidikan terkait pengamanan program strategis nasional di sektor pendidikan.

“Jika isu itu benar, maka jelas-jelas ini sesuatu yang tak bisa dibiarkan oleh pihak Kejagung RI. Jangan sampai program revitalisasi sekolah yang merupakan program strategis Presiden Prabowo ternodai oleh pihak-pihak tertentu,” kata Mahmud Padang, Jumat (29/5/2026).

Baca juga artikel beritanya  Anggota DPRD Provinsi Sumatera Syofian Hendri ,S.d.i. M.M Komisi V Adakan Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat No 05 Th 2017

Menurut Mahmud, indikasi adanya penyimpangan yang berkembang bukan hanya menyangkut dugaan pungli terhadap sekolah penerima program revitalisasi, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik pengondisian proyek dan monopoli perencanaan.

Di tengah lemahnya transparansi pengadaan jasa konsultansi dan minimnya pengawasan publik, isu mengenai pembayaran “fee” dinilai menjadi perbincangan serius di masyarakat. Bahkan, beredar kabar bahwa pengurusan kegiatan revitalisasi dilakukan melalui “satu pintu” yang dikaitkan dengan pihak-pihak tertentu

Baca juga artikel beritanya  Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Sijunjung Bakal Menggelar Lomba Menulis Esai Tingkat Siswa SLTA se Kabupaten Sijunjung, bulan Oktober 2025 .

Jika benar terjadi, praktik demikian tidak hanya berpotensi melanggar hukum administrasi  tetapi juga mengancam kualitas pembangunan pendidikan. Ujar Mahmud

“Program revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan memperbaiki kualitas sarana pendidikan. “Tutupnya

Ip : Ketua Alamp Aksi Provinsi Aceh. Mahmud Padang

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *