Anak Tunggal Tak Memiliki Hak Untuk “Tidak Memiliki” Warisan
Lamongan-Sungguh tragis apa yang terjadi,Masnan Yuanto Selaku Dewan Redaksi media Nasionaldetik.com dan anak tunggal dari almarhum ibu Sutini begitu sulit untuk ambil hak waris.jumat,(29/8/2025)
Hal tersebut terjadi berada di wilayah lamongan, Dusun Bakon desa Telemang kecamatan Ngimbang kabupaten Lamongan
Tidak tau atau bagaimana hal itu terjadi pada masnan yuanto,padahal “Anak tunggal berhak atas hak waris dari orang tuanya karena ia adalah ahli waris utama”.Padahal Masnan yuanto masih hidup sehat lahir batin, lain halnya bila sudah mati,sebab jika anak tunggal meninggal lebih dulu dari orang tuanya, maka ahli waris berikutnya adalah pihak yang berhak sesuai hukum waris,nah dari masalah tersebut betapa sulit nya hak-hak ibuk saya almarhum, padahal dirinya yang beli tapi tak bersertifikat dan nama didalam sertifikat tersebut adalah bapak kandung nya,namun setelah Surateman meninggal dan sertifikat tanah dan rumah tersebut hilang entah kemana,ucap masnan yuanto.
Hak Anak Tunggal sebagai Ahli Waris
Ahli Waris Utama
Dalam hukum waris, anak tunggal adalah ahli waris utama yang sah dan paling berhak atas harta peninggalan orang tuanya.
Tidak Ada yang Menyaingi
Karena anak tunggal adalah ahli waris tunggal, maka tidak ada ahli waris lain dari keturunan langsung (anak) yang akan membagi harta tersebut.
(Red)