BEKASI  

Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo Akhirnya Ditahan Kejati Jatim Atas Laporan PKN

Nasionaljurnalis.com Bekasi, 13 September 2025

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo.

Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi saat Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat praktik sekolah yang bersumber dari dana hibah.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH MH, dalam konferensi pers di Kantor PKN, Jl. Caman Raya No.7, Jatibening, Bekasi, Sabtu dini hari (13/09/2025) membenarkan kabar tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menahan tiga orang pelaku dugaan korupsi ini, yakni inisial H selaku Pejabat Pembuat Komitmen, JT sebagai pengendali penyedia, dan SR sebagai mantan Kadisdik Jatim,” jelas Patar.

Baca juga artikel beritanya  Dewan Pimpinan Nasional LSM CAPA Pertanyakan Penyerapan Dana Bos SMP Negeri 36 dan SMP Negeri 10 Koata Bekasi

Kronologis Laporan PKN

Menurut Patar, laporan dugaan korupsi bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyimpangan dalam belanja hibah di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dana hibah tersebut disalurkan dalam tiga tahap, melibatkan 44 SMK Swasta berdasarkan SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

PKN kemudian meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, permintaan itu sempat ditolak, hingga PKN menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur dan dimenangkan.

Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan Jatim melakukan perlawanan hingga ke PTUN Surabaya bahkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga artikel beritanya  Advokat 9 Naga Desak Dewan Pers dan Kapolres Bekasi Kota Usut Tuntas Kasus Perampasan Alat Kerja Wartawan

Dalam putusannya, MA dengan nomor 395 K/TUN/KI/2021 memenangkan PKN dan memerintahkan Kadisdik Jatim memberikan dokumen kontrak. (Putusan dapat diakses di laman MA: putusan3.mahkamahagung.go.id).

Setelah memperoleh dokumen, PKN melakukan investigasi lapangan ke sekolah-sekolah penerima hibah serta menganalisis kewajaran harga. Hasil investigasi menemukan adanya indikasi mark up harga sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

PKN kemudian membuat konstruksi hukum dan resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejati Jatim. Namun, proses laporan berlangsung lama hingga PKN menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Jatim menuntut penegakan hukum (lihat video: YouTube PKN Demo).

Peran PKN dalam Pemberantasan Korupsi

Patar menegaskan bahwa PKN adalah perkumpulan masyarakat yang berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai Pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 dan Pasal 2 PP No.43 Tahun 2018.

Baca juga artikel beritanya  Kebakaran Satu Unit Rumah dan Satu Panglong di Kecamatan Wih Pesam Polisi Bantu Proses Pemadaman

“Kami di PKN seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jawa Timur beserta jajarannya yang sudah memproses laporan ini. Kami berharap di persidangan Tipikor Surabaya nanti, para hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya demi keadilan bagi rakyat Indonesia,” tegas Patar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan negara, demi terciptanya Indonesia yang bersih dari korupsi serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
PATAR SIHOTANG SH MH
Ketua Umum PKN
WA: 0821-1318-5141

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *