BEKASI  

Gudang Penyimpanan Solar di Bantar Gebang Diduga Langgar Aturan, Aparat Diminta Bertindak

BEKASI Mnj.com

Tim investigasi media menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Artesis, RT 002/RW 006, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas pemindahan solar dari truk tangki ke sejumlah wadah penyimpanan.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan di lokasi yang belum diketahui secara pasti legalitas perizinan maupun standar keselamatan penyimpanannya.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan atau pengalihan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak, seperti sektor transportasi umum, pertanian, perikanan, dan pelaku usaha mikro.

Baca juga artikel beritanya  Dewan Pimpinan Nasional LSM CAPA Pertanyakan Penyerapan Dana Bos SMP Negeri 36 dan SMP Negeri 10 Koata Bekasi

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan yang memadai juga dinilai dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar karena memiliki risiko kebakaran maupun pencemaran.

Secara hukum, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau kegiatan usaha hilir migas tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi.

Baca juga artikel beritanya  Ketua Yayasan Sajadah Nusantara Dukung Anggaran Kas Musholah di Jati Bening

Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas, perdagangan, perizinan berusaha, serta standar keselamatan kerja apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai status legalitas kegiatan tersebut.

Baca juga artikel beritanya  Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo Akhirnya Ditahan Kejati Jatim Atas Laporan PKN

Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *