Blog  

LIRA desak Disnaker Trans Kolaka Sweeping TKA di PT. IPIP

nasionaljurnalis.com,Kolaka – DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka kembali menegaskan desakan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka untuk segera melakukan sweeping terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).

Langkah ini ditempuh setelah Sekian kali publikasi keluhan masyarakat di media tidak mendapatkan respons sedikit pun dari pihak terkait.

Baca juga artikel beritanya  Rengga Wana Putra, SM Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sijunjung Periode 2024-2029

LSM LIRA Kolaka, Amir, menegaskan bahwa keberadaan TKA harus sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Baca juga artikel beritanya  Peran Internal Auditor BUMD dalam Bertahan Menghadapi Risiko Masa Depan

“Masyarakat tidak anti-investasi, tetapi hukum harus ditegakkan. Dugaan TKA ilegal di PT IPIP berpotensi melanggar regulasi dan menimbulkan ancaman serius, baik terhadap tenaga kerja lokal maupun kesehatan masyarakat, termasuk potensi penyebaran HIV/AIDS,” tegas Amir.

LSM LIRA Kolaka mendesak agar Disnakertrans segera berkoordinasi dengan Imigrasi dan aparat hukum untuk melakukan sweeping dan sidak di PT IPIP, serta mempublikasikan hasilnya secara terbuka.

Baca juga artikel beritanya  Kemampuan Literasi dan Numerasi Murid SMAN 1 Kutapanjang Terus Mengalami Peningkatan

Jika desakan ini tidak ditindaklanjuti, LIRA Kolaka memastikan akan melaporkan langsung ke Ombudsman RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Dirjen Imigrasi RI.

Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *