Blog  

63 ASN Dan PPPK Aceh Singkil Tercatat Sebagai Penerima PKH Tidak Memenuhi Syarat Harus Kembalikan Dana


Aceh Singkil, MNJ. Sebanyak 63 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di Kabupaten Aceh Singkil tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Temuan tersebut muncul dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Para ASN yang masuk dalam daftar penerima PKH tersebut diminta mengembalikan bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2025. Nama mereka juga akan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Ananda Syahputra, membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan sebagian penerima telah mengalami perubahan status ekonomi dan pekerjaan setelah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca juga artikel beritanya  Polres Aceh Singkil Lakukan Pengamanan Eksekusi Terpidana YM Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung

“Beberapa ASN yang tercatat menerima bantuan tersebut diketahui telah berganti status dari masyarakat prasejahtera sebelum mereka lolos seleksi PPPK. Namun, perubahan status ekonomi dan pekerjaan mereka tidak dilaporkan atau diperbarui sehingga masuk dalam temuan,” kata Ananda,

Menurut Ananda, PKH semestinya menyasar keluarga yang memenuhi kriteria penerima manfaat, terutama masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan bantuan. Karena itu, penerima yang kemudian berstatus sebagai ASN atau PPPK harus segera dikeluarkan dari daftar.

Kementerian Sosial, kata dia, telah menginstruksikan penghentian bantuan terhadap penerima yang tidak lagi memenuhi persyaratan. Mereka juga diwajibkan mengembalikan dana bantuan yang telah diterima.

Baca juga artikel beritanya  Perkampungan Adat Sijunjung Dapat Kunjungan dari Kementrian Kebudayaan Republik Indonesia

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas program bantuan sosial dan memberikan efek jera kepada penerima yang sudah dinyatakan mampu,” ujarnya.

Temuan tersebut juga mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap data penerima bantuan sosial. Ananda mengatakan pemerintah pusat berencana memperkuat sistem pengawasan digital dengan mengintegrasikan data kesejahteraan sosial dengan data kepegawaian.

Dengan integrasi tersebut, penerima bantuan yang telah berstatus ASN diharapkan dapat terdeteksi secara otomatis sebelum bantuan kembali disalurkan.

Selain pengembalian dana, persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil. Koordinasi itu diperlukan untuk melihat apakah terdapat unsur pelanggaran kode etik oleh ASN yang tetap menerima bantuan setelah perubahan status pekerjaan dan ekonominya.

Baca juga artikel beritanya  Forum Satu Data Indonesia Daerah Tingkat Kabupaten Sijunjung melaksanakan Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia

“Untuk persoalan kepegawaian, kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” kata Ananda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total bantuan PKH yang diterima 63 ASN/PPPK tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Pemerintah kini diminta memastikan seluruh dana yang menjadi temuan dapat dikembalikan ke kas negara serta melakukan pembaruan data penerima secara berkala agar bantuan sosial tidak salah sasaran.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *