nasional jurnalis.co, Kolaka – DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka secara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Kolaka untuk meminta pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap 63 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak aktif atau macet dalam operasionalnya.
Bup. DPD LIRA Kolaka, Amir, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan data yang dihimpun dari berbagai sumber, dari 100 desa di Kabupaten Kolaka, hanya 37 BUMDes yang masih berjalan sesuai progres, sementara sisanya, sebanyak 63 BUMDes, tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
“Kondisi ini jelas mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk pembentukan dan pengembangan BUMDes. Kami meminta Inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar publik mendapat kejelasan,” ujar Amir.
LSM LIRA Kolaka menilai, mandeknya mayoritas BUMDes tersebut bukan hanya soal lemahnya manajemen usaha, tetapi juga bisa jadi akibat kurangnya pembinaan, lemahnya pengawasan, atau bahkan penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemeriksaan dari Inspektorat dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Langkah LIRA Kolaka ini juga merujuk pada ketentuan:
Pasal 46 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMDes, termasuk melalui Inspektorat Daerah.
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Dana desa yang ditanamkan ke BUMDes adalah uang rakyat. Kalau BUMDes-nya macet, Inspektorat wajib memastikan ke mana uang itu mengalir dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Amir.
LSM LIRA Kolaka juga mendorong agar hasil pemeriksaan nantinya dipublikasikan secara terbuka, agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana efektivitas dan manfaat keberadaan BUMDes di masing-masing desa.
Sebagai bagian dari kontrol publik, LIRA Kolaka menyatakan siap menyerahkan data hasil temuan lapangan kepada Inspektorat, Dinas PMD, dan lembaga terkait lainnya, termasuk BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Apriyanto










