Jakarta – 15 Oktober 2025 | NasionalJurnalis.com
Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan para menteri dan aparat penegak hukum menertibkan peredaran obat kesehatan serta kosmetik ilegal yang marak beredar di masyarakat.
Menurutnya, saat ini banyak obat kesehatan dan kecantikan yang dijual bebas tanpa izin edar resmi, sehingga sangat berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.
“Sangat mendesak untuk ditertibkan oleh pemerintah yang berwenang, baik menteri, wali kota, bupati, maupun aparat kepolisian agar tidak jatuh korban jiwa dan cacat permanen akibat penggunaan obat ilegal,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Selasa (15/10/2025) melalui sambungan telepon WhatsApp.
Diduga Jual Obat Keras di Samping Masjid
Hasil penelusuran tim wartawan Nasional Jurnalis menemukan adanya dugaan toko kosmetik di Jalan Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi.
Ironisnya, toko tersebut berada di samping masjid, sehingga menimbulkan keresahan warga.
Jenis obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas di toko itu, padahal seharusnya hanya bisa diperoleh di apotek resmi dengan resep dokter.
“Kegiatan ini mengganggu kenyamanan lingkungan dan tidak menghormati tempat ibadah karena di sebelahnya justru ada aktivitas yang melanggar hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Toko Diduga Berkamuflase Jual Kosmetik
Dari hasil pantauan di lapangan, toko tersebut tampak seperti penjual kosmetik biasa. Namun berdasarkan informasi warga, banyak remaja datang ke sana untuk membeli obat keras.
Diduga pemilik toko berinisial ARM.
“Toko itu hanya berkamuflase sebagai toko kosmetik, padahal banyak remaja datang membeli obat seperti Tramadol,”
ungkap salah seorang warga sekitar.
Langgar UU Kesehatan
Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1), yang menegaskan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar.
Pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 196 UU yang sama dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) juga melarang siapa pun mengedarkan atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.
Seruan Prof. Sutan Nasomal
Prof. Sutan Nasomal menilai bahwa langkah tegas harus dimulai dari arahan langsung Presiden kepada para menteri dan aparat hukum untuk melakukan razia nasional.
“Pamungkas dari penyelesaian kasus peredaran obat dan alat kecantikan ilegal ini tinggal menunggu perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk menugaskan para menteri bersama Kapolri menertibkan apotek dan toko obat di seluruh Indonesia,”
tandasnya.
Ia juga menyerukan agar Dinas Kesehatan, Bupati/Wali Kota, Kapolres, Dandim, hingga Denpom TNI di setiap daerah melakukan razia rutin terhadap apotek dan toko obat guna mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat.
📰 Reporter: Tim Nasional Jurnalis
📍 Editor: Redaksi Pusat NasionalJurnalis.com
📅 Tanggal: 15 Oktober 2025