Subulussalam, Aceh | Mnj.com
Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, ekonom, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, sekaligus Penanggung Jawab Timpas Indonesia, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Aceh untuk menangani secara serius persoalan sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan PT Alis.
Pernyataan tersebut disampaikan Profesor Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring, baik nasional maupun internasional, melalui sambungan telepon dari Markas Pusat POM.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Permasalahan sengketa antara warga lima desa di Kecamatan Rundeng dengan PT Alis jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadi penonton. Pemerintah harus hadir sebagai penengah.
Ketua DPRK maupun para wakil rakyat juga semestinya turun langsung membela kepentingan masyarakat. Saya meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Aceh agar Kapolres segera mengambil langkah untuk menengahi persoalan ini,” ujar Profesor Sutan Nasomal.
Sebelumnya, ratusan kepala keluarga dari lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan garapan mereka oleh PT Alis.
Lahan yang dipersoalkan warga disebut merupakan tanah warisan turun-temurun yang selama ini dimanfaatkan untuk bercocok tanam, seperti nilam, jagung, pinang, padi, serta berbagai tanaman perkebunan seperti kelapa sawit, durian, dan mangga.
Perwakilan masyarakat, Ukim Barat, mengatakan lahan tersebut telah dikelola keluarga mereka sejak lama. Ia menyebut pada tahun 1995 orang tuanya bahkan pernah menerima program pemerintah berupa TC di kawasan tersebut.
Menurutnya, masyarakat sempat meninggalkan lahan selama sekitar delapan tahun akibat konflik Aceh yang terjadi pada masa itu.
Setelah perdamaian antara GAM dan Pemerintah RI pada 2005, warga kembali melalui program rehabilitasi dan mulai mengelola kembali lahan tersebut.
Namun, kata Ukim Barat, pada tahun 2024 PT Alis mulai melakukan aktivitas pembukaan lahan.
“Perusahaan membuat parit besar, membangun badan jalan, dan mencabut tanaman warga menggunakan alat berat. Padahal kami memiliki SKT dan AJB yang dibuat oleh notaris,” ujarnya.
Warga juga berpendapat bahwa izin yang dimiliki perusahaan baru berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menurut mereka berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU).
Atas dasar itu, masyarakat mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan di lokasi yang disengketakan.
Akibat sengketa tersebut, ratusan kepala keluarga mengaku kehilangan sumber mata pencaharian yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto agar menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk meninjau kembali aktivitas PT Alis di lokasi sengketa.
Selain itu, warga meminta Menteri ATR/BPN, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, anggota DPR RI, DPRA, serta Wali Kota Subulussalam untuk memfasilitasi mediasi dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Aksi masyarakat tersebut turut dihadiri mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, yang menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian sengketa melalui jalur yang adil.
“Kami bukan meminta sesuatu yang mewah. Kami hanya ingin lahan yang kami yakini sebagai milik masyarakat dapat diselesaikan secara adil agar warga bisa kembali mencari nafkah dan menyekolahkan anak-anak mereka,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alis belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak perusahaan bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Tim Redaksi













