KIP & Parpol Kota Subulussalam, Diduga Aktor Pelemahan Keterwakilan 30 Persen Perempuan

Subulussalam Aceh.

Subulussalam  Medianasionaljurnalis.com

Kontradiksi temuan beberapa Dapil untuk Caleg tetap DPRK Subulussalam atas keterwakilan perempuannya dibawah 30 Persen. Dapil itu diantaranya dapil Subulussalam 3 Kecamatan Longkib- Ronding dan dapil Subulussalam 2 Yakni Kecamatan Penanggalan.

Mengindikasikan keambiguan aturan yang berpeluang mendapatkan Gugatan.

Maka ketika ditelisik partai partai yang tidak memenuhi keterwakilan 30 Persen perdapilnya diantaranya PKS, Partai Hanura, Partai PKB, Partai Golkar, partai Nasdem serta Partai Gerindra Kota Subulussalam.

Partai yang tidak TAATI aturan keterwakilan perempuan bisa digugat dan didiskualifikasi.

Aturan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 Persen perempuan  dengan tegas diatur Pasal 245 undang undang tahun 2017 serta ketentuan ini juga dikukuhkan

Padahal, sangat jelas oleh putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRK , DPRD bahwa Mahkamah Agung menyatakan ” dalam perhitungan 30 Persen jumlah bakal calon perempuan disetiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan keatas.

Ketentuan tersebut sejatinya sejak pemilu sebelumnya bahkan sejak setatus Bacaleg kota Subulussalam belum menetapkan STATUS daftar calon tetap(DCT).

Pimpinan daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia mempersoalkan KIP dan parpol yang tidak melaksanakan amanah Undang Undang keterwakilan perempuan 30 persen perdapil diwilayah kota Subulussalam, menurutnya

“Nah keterwakilan perempuan dibeberapa dapil dikota Subulussalam terkhusus Dapil Subulussalam 3 Kecamatan Runding dan longkib yang mencalonkan 4 kandidat Legeslatif nya  hanya menempatkan SATU ORANG keterwakilan unsur perempuan berarti keterwakilan perempuan hanya 25 persen.

Jadi sejak awal KIP kota Subulussalam kalau ada parpol yang tidak memenuhi ketentuan, maka KIP harusnya menolak penerimaan pendaftaran Caleg dari parpol itu, sebelum penetapan Caleg  tetap dan memenuhi persyaratan.

Keterwakilan 30 Persen perempuan bukan diakumulasi dari total Keterwakilan perempuan perkabupaten /kota tetapi keterwakilan perempuan 30 Persen itu per daerah pemilihan. Ungkap Antoni Tinendung Ketua IWOI ( Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kota Subulussalam.

KIP/KPU dan Parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan maka dapat dikatakan KIP maupun Parpol telah membangkang terhadap perintah Undang Undang dan putusan Mahkamah Agung.

Kemudian, apapun hasil pemilu Legeslatif didua daerah pemilihan kota Subulussalam sangat RAWAN DIGUGAT oleh parpol/ Caleg atas pembangkangan UU serta Putusan MA itu.

Pemenangnya nanti hasil pemilu Legeslatif kota Subulussalam sangat riskan dapat digugat. Jelas Anton Tinendung Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Kota Subulussalam.

Dari data yang kita terima dari KIP kota Subulussalam, hanya Dua partai Nasional yang mentaati aturan keterwakilan 30 Persen perempuan sesuai Undang Undang dan putusan Mahkamah Agung yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Kota Subulussalam.

Dari ke empat Daerah pemilihannya tetap mewakili 30 Persen keterwakilan Perempuan.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan(KIP) Kota Subulussalam bagian Hukumnya Putra Cibro, SH saat dikompirmasi menyampaikan terkait pemenuhan keterwakilan Perempuan sebagaimana regulasi yang ada

Sebenarnya kami sangat Patuh, karena sebelumnya KPU pusat sudah menyerahkan putusan Mahkamah Agung tentang keterwakilan 30 persen Perempuan ke masing masing DPP Partai Politik, jadi Partai politiknya saja yang membandel dan tidak TAAT ATURAN.

Memang benar hanya dua Parpol yang taat aturan seperti partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat terkait keterwakilan 30 Persen perempuan di setiap daerah pemilihan” tambah Putra Cibro, SH Komisioner KIP Kota Subulussalam.

“Sampai hari ini kita menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait keterwakilan Perempuan yang ada di masing masing Caleg parpol yang hanya memenuhi 25 persen kuota perempuannya.

Kalau sudah ada instruksi dari KPU Pusat untuk didiskualifikasi, atau diubah Calegna, kami akan langsung laksanakan instruksi itu.

Persoalannya regulasi atau instruksi atau juknis terkait penerapan Keterwakilan perempuan 30 persen sampai hari ini Juknis belum ada. Bagi kami KIP kota Subulussalam tidak ada masalah.” Jelas Cibro, SH Komisioner KIP kota Subulussalam. “M.toro, 1985.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *