SUMBAR  

Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto Ringkus Pengedar Shabu di Talawi Hilir, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti ke Kamar Mandi

Pewarta, Heri S.

Sawahlunto Nasionaljurnalis.com

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Kota Sawahlunto.

Seorang pria berinisial SD alias GUN (49), buruh harian lepas, ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membawa dompet hitam berisi shabu ke kamar mandi untuk dibuang.

Baca juga artikel beritanya  Pernyataan Permintaan Maaf Media Nasionaljurnalis.Com

“Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti, tapi petugas yang sigap langsung menggagalkannya. Dompet berisi narkotika berhasil kami temukan di kamar mandi,” jelas AKP Taufik, Senin (3/11/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan 2 paket sedang dan 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, serta sejumlah perlengkapan penggunaan shabu. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone VIVO Y22 warna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca juga artikel beritanya  Irmatati Utusan Puskesmas Padang Sibusuk Jadi Peringkat Pertama Duta Lansia Puteri Tahun 2023

Barang bukti yang diamankan:

2 paket sedang dan 5 paket kecil diduga shabu

Beberapa plastik klip bening berbagai ukuran

Timbangan digital kecil warna hitam

2 kaca pirek dan perlengkapan hisap shabu

1 handphone merk VIVO Y22 warna hijau

1 dompet hitam merk SHURE

AKP Taufik menegaskan, pelaku telah mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia kini ditahan di Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga artikel beritanya  331 Jemaah Calon Haji Asal Pasaman Barat Diberangkatkan

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor bila mengetahui ada penyalahgunaan narkotika. Bersama, kita bisa mewujudkan Sawahlunto bebas narkoba,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sawahlunto dalam menjaga kota warisan dunia tersebut agar tetap aman, bersih, dan generasi mudanya terbebas dari pengaruh narkotika.

Heri S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *