Blog  

Aktivis Subulussalam Desak Penegak Hukum Pelaku Pembunuhan,Alm. Arjuna di Masjid Sibolga di Hukum Mati

Subulussalam Aceh, Medianasionaljurnalis.Com, Aktivis Kota Subulussalam.”Yantoro Desak Hukuman Mati Bagi Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan kematian.Alm.Arjuna Di masjid Agung Sibolga Provinsi Sumatera utara. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kebiadaban dan pelanggaran berat terhadap nilai nilai kemanusiaan dan kesucian rumah ibadah.”kata Yantoro,Rabu.(4/11/2025). Kepada awak media

“Menurut. Aktivis Subulussalam.”Yantoro. Perbuatan tersangka pelaku pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sangat brutal. hukuman pidana penjara yang di jatuhi selama 15 tahun kata Yantoro terlalu ringan di bandingkan dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis serta tidak adanya rasa kemanusiaan terhadap korban Alm. Arjuna.tampa alasan yang jelas.” Ujarnya

Baca juga artikel beritanya  LSM-WRI Surati DPRD Kolaka Untuk RDP Terkait Dugaan Korupai Pembangunan Ladle Furnice PT. Antam Pomalaa

“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga atas meninggalnya almarhum saudara Arjun yang berasal dari semeulue Provinsi Aceh

“Polisi telah Menangkap Pelaku Pembunuhan di Masjid Sibolga
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku kasus pembunuhan tragis tersebut yang dikutip dari media sosial yang telah beredar di dunia Maya

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan, peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (31/10/25) sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca juga artikel beritanya  Wali Nagari Ir.H.April Muhammad Evaluasi Program Silahturahmi Ke Sekolah- Sekolah Yang Ada di Nagari Batu Manjulur

Korban yang berprofesi sebagai Mahasiswa ditemukan tidak bernyawa dengan sejumlah luka akibat penganiayaan dengan cara dikeroyok para pelaku

“Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” jelasnya, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas dapat diamankan tersangka ZPA dan HBK.

Baca juga artikel beritanya  "Yantoro. Mengapresiasi Bupati Aceh Singkil Ajak Media Bersatu Membangun Daerah.

Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI di wilayah Sibolga.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut.

“Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu unit topi warna hitam merek Brooklyn New York, satu buah tas warna hitam merek Polo Glad, dan satu ember plastik warna hitam,” Ujarnya

“Tim MNJ.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *