Delapan Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara

Jakarta/ Sumut.Nasionaljurnalis.Com.

Dikutip dari ANTARA, delapan perusahaan di Sumatera Utara dikenai sanksi administratif penghentian kegiatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain: PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Baca juga artikel beritanya  Mari Teladani Akhlak dan Perilaku Rasulullah SAW, Rutan Labuhan Deli Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw 1445 H / 2024 M.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bukan terkait persoalan perizinan, namun karena dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

“Jadi kita tidak kemudian membedakan antara dia berizin atau tidak berizin, tetapi dampaknya yang telah merusak ini yang kita ambil,” ujar Hanif saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, (23/12/2025).

Baca juga artikel beritanya  Polres Tapteng Gelar Perayaan Natal Bersama Pengungsi Korban Bencana Alam di Posko Sipange Hutanabolon

Sanksi yang diberikan berupa paksaan penghentian kegiatan sementara serta pemeriksaan lanjutan terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan dimaksud.

 

 

Salah satu Pengamat Lingkungan Hidup dan Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Rules Gajah, S.Kom, dalam konferensi pers di Kantor Generasi Negarawan Indonesia (GNI), menyampaikan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah,Jumat(26 /12/2025).

“Perusahaan yang bersalah harus mendapat teguran keras dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga artikel beritanya  Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual.

Ia juga mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan konsisten demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat yang terdampak.

Saat ini, pemeriksaan lanjutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup masih berlangsung. Pemerintah menyatakan akan mengawal penegakan sanksi administratif tersebut dan membuka peluang penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran lain.

( Media Nasional Jurnalis Com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *