Blog  

Lapas Pamekasan Lakukan Langkah Strategis, 27 Narapidana Dipindahkan

Medianasionaljurnalis.com

Pamekasan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan melaksanakan kegiatan pemindahan 27 orang narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Pemindahan narapidana tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur guna kepentingan keamanan pemasyarakatan.

Baca juga artikel beritanya  Pemkab Muba Perkuat Layanan Administrasi Kependudukan dengan Penyerahan Alat Rekam KTP-el di Kecamatan Lais

Kegiatan pemindahan dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan rincian 13 orang narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Jombang dan 14 orang narapidana ke Lapas Kelas IIB Ngawi. Pengawalan dilakukan oleh 4 orang petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan serta 3 orang anggota Polres Pamekasan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penjemputan narapidana di blok hunian serta persiapan administrasi pemindahan. Selanjutnya, rombongan menuju Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan serah terima narapidana beserta kelengkapan berkas, kemudian melanjutkan perjalanan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses serah terima berikutnya.

Baca juga artikel beritanya  Kapolda Aceh Ajak Pengusaha Warung Kopi Ikut Jaga Kamtibmas dan Sediakan Fasilitas Salat

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pemindahan narapidana berjalan dengan aman, tertib, lengkap, dan kondusif tanpa kendala. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara optimal.

Baca juga artikel beritanya  JUMAT BERKAH POLSEK KAMANG BARU POLRES SIJUNJUNG BAGIKAN 150 BUNGKUS NASI KOTAK KEPADA JAMAAH MASJID AGUNG AL MADANI

Pelaksanaan kegiatan pemindahan narapidana tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *