Mandailing Natal,Medianasionaljurnalis.Com~ Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, resmi memasuki tahap klarifikasi di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media mengenai tindak lanjut laporan yang telah diterima institusinya.
“Kami telah mengecek terkait laporan tersebut dan benar Kejari Madina telah menerima pengaduan masyarakat tersebut. Saat ini sedang tahap klarifikasi dan pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Jupri Wandy Banjarnahor.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, serta objektivitas dalam menelaah informasi.
Pengaduan tersebut sebelumnya diajukan Muhammad Saleh, Bendahara Satuan Mahasiswa AMPI, sebagai respons atas keluhan warga yang menilai sejumlah program Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 tidak terealisasi secara nyata.
Beberapa sektor yang disorot meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pengadaan perlengkapan sosial kemasyarakatan, lampu penerangan desa, hingga perlengkapan pertanian yang diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran.
Langkah klarifikasi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dipandang sebagai sinyal awal keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons aspirasi masyarakat desa terkait pengelolaan keuangan negara.
Hingga proses klarifikasi berlangsung, Kejari Mandailing Natal belum menyampaikan hasil atau kesimpulan, serta meminta publik menunggu perkembangan resmi sesuai tahapan penanganan perkara yang berjalan.
(Magrifatulloh).
Medianasionaljurnalis.Com













